DAERAHTNI-POLRI

Gelar Press Release Akhir Tahun, Polres Nunukan Juga Musnahkan Sejumlah BB

16
×

Gelar Press Release Akhir Tahun, Polres Nunukan Juga Musnahkan Sejumlah BB

Share this article

DPNTimes,Nunukan-Kepolisian Resor (Polres) Nunukan memusnahkan beragam barang bukti (BB) atas sejumlah bentuk pelanggaran yang terjadi sepanjang 2022.

Bertempat di Lapangan Polres Nunukan, BB tersebut dikumpulkan dan dimusnahkan pada Rabu (04/01). Selain itu, pemusnahan sejumlah BB juga akan dilakukan diberbagai wilayah jajaran Polres Nunukan.

BB yang dimusnahkan di Polres Nunukan berupa Sabu-sabu seberat 7.818,46 gram, 1.340 botol minuman keras (miras) jenis Anggur Merah, 64 botol jenis Black Jack, 285 botol jenis Labour dan enam Red Bulls serta 27 knalpot motor dan 23 senjata api jenis Penabur.

Pemusnahan BB Miras dengan Cara Dilindas, Rabu (04/01).

BB lainnya berupa miras jenis Huster sebanyak 50 Kis akan dimusnahkan di Sebuku, 57 botol jenis Label 5, 24 botol jenis Golden Starz dan 48 kaleng jenis Calsberg yang akan dimusnahkan di Krayan dan 150 botol miras lainnya akan dimusnahkan di Sebatik Timur.

“Selain pemusnahan BB ini, Polres Nunukan sepanjang 2022 juga berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang sebesar Rp2.279.672.518,68 ke KAS Negara,” papar Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto.

Berdasarkan pemaparannya, sepanjang 2022 lalu, dia dan jajarannya telah melakukan berbagai penindakan atas beragam pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Nunukan sehingga sejumlah kasus kejahatan dapat dapat diproses hukum.

Baca Juga  Peringati Hari Pahlawan Nasional, Koramil Oksibil Gelar Upacara Bersama Pelajar

Dalam pemaparannya, ia menyebutkan kasus jenis kejahatan konvensional yang diselesaikan oleh jajarannya sepanjang 2022 sebanyak 244 kasus dengan jumlah pelaku laki-laki sebanyak 245 orang dan enam orang perempuan. Sementara itu, kejahatan transnasional sebanyak 157 kasus dengan 221 orang pelaku laki-laki dan 16 orang perempuan serta dua orang laki-laki WNA.

“Sedangkan kasus kejahatan terkait kekayaan negara sebanyak lima kasus dan lima orang pelaku serta tidak ditemukan kasus yang bersifat kontinjensi,” jelas AKBP Ricky Hadiyanto.

Ia menambahkan, dari 130 kasus yang ditangani Satreskrim Polres Nunukan, 112 diantaranya selesai proses hukum, 15 kasus dalam proses penyidikan dan tiga kasus masih dalam tahap penyelidikan sedangkan Satreskoba menangani 131 kasus dimana 130 kasus selesai proses hukum dan satu kasus proses penyidikan.

Lebih lanjut dipaparkan, Polsek Nunukan menangani 72 kasus dimana 59 kasus selesai proses hukum, delapan kasus dalam proses penyidikan dan lima kasus masih dalam tahap penyelidikan. Polsek KSKP menangani 19 kasus yang mana 14 kasus selesai proses hukum, tiga kasus dalam proses penyidikan dan dua kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Selanjutnya, kata dia melanjutkan, Polsek Sebatik Timur menangani 24 kasus dimana 17 satu kasus selesai proses hukum, satu kasus dalam proses penyidikan serta enam kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan. Untuk Polsek Sebatik Barat, jajaranya menangani 14 kasus dimana Sembilan kasus selesai proses hukum, satu kasus dalam proses penyidikan dan empat kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Baca Juga  Musda KNPI Nunukan Digelar 16 Desember 2021

“Polsek Sebuku menangani 15 kasus dimana 11 kasus selesai proses hukum, dua dalam proses penyidikan dan dua kasus lainnya masih dalam tahap penyelidikan sedangkan Polsek Lumbis menangani satu kasus yang telah selesai proses hukum,” beber dia.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto Bersama Pejabat Pemkab Nunukan dan Instansi Vertikal Lainnya

Untuk kecelakaan lalu lintas (laka lantas), AKBP Ricky menjelaskan telah terjadi 45 laka lantas dengan persentase penyelesaian 100%. Dari kejadian tersebut, 36 orang laki-laki dan Sembilan orang perempuan terlibat dimana 20 orang meninggal dunia, 19 orang mengalami luka berat dan 38 orang lainnya luka ringan serta ditaksir menyebabkan kerugian materil sebesar Rp138.800.000.

Sementara itu, lanjut AKBP Ricky Hadiyanto menambahkan, pelanggaran lalu lintas yang dikenai tilang sepanjang 2022 sebanyak 586 dan 1700 diberikan teguran. Dari pelanggaran lalu lintas yang dikenai tilang tersebut telah menyelesaikan pelanggaran dan pembayaran denda keseluruhan mencapai Rp37.600.000. Pelaku pelanggaran lalu lintas tercatat sebanyak 399 laki-laki dan 187 perempuan.

Selain kegiatan penindakan atas berbagai kasus pelanggaran tersebut, dia juga menyebutkan telah melakukan pegawalan dan pengamanan atas sembilan kegiatan unjuk rasa baik oleh organisasi masyarakat, adat maupun mahasiswa dan buruh yang terjadi sepanjang 2022.

Baca Juga  Kaltara Unggul 2022 untuk 5.957 Penerima Beasiswa Segera Cair

“Juga, sepanjang 2022, Polres Nunukan telah menggelar delapan opreasi kepolisian yakni Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan, Operasi Kepolisian kontinjensi Aman Nusa II, Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Kusuma, Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh, Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat, Operasi Kepolisian Kewilayahan Bina Waspada, Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra dan Operasi Kepolisian Terpusat Lilin yang baru saja selesai pada 2 Januari 2023 lalu,” pungkas dia.

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights