DPNTimes.com, Nunukan – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid mengukuhkan dan menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Nunukan kepada 283 orang yang terdiri dari 140 kepala desa dan 143 BPD, Kamis (20/0624).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dimana masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang awalnya hanyaenam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode.
Pada kesempatan itu, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan BPD atas penambahan masa jabatan yang diemban.
Selain itu, Bupati Laura juga mengatakan, orientasi untuk mengabdi sangat penting, karena salah satu pertimbangan kepada masa jabatan kepala desa dan BPD harus diperpanjang adalah supaya ada kesinambungan pembangunan di desa sehingga lebih optimal.
“Undang-undang yang baru ini juga menyebutkan bahwa akan ada penambahan alokasi dana desa secara bertahap,” ungkapnya.
Menurut Bupati, dengan kewenangan dan alokasi anggaran yang semakin besar, Pemerintah Desa akan bisa melakukan inovasi-inovasi dan kreativitas demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.
“Pada kesempatan ini, saya berharap kiranya apa yang telah dikerjakan dan bangun, kiranya bisa dilanjutkan dan dikembangkan, sehingga pembangunan yang berkelanjutan bisa benar-benar dirasakan dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Turut hadir menyaksikan, Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj Leppa, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Andi M Akbar M Dzuarjah, unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan, Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, serta para Camat.(prokompimnnk/red)