Intisari:
- DPRD Nunukan mendorong pemisahan perda perlindungan perempuan dan anak agar kebijakan lebih fokus.
- Penguatan regulasi dinilai penting untuk menjawab dinamika kasus kekerasan di masyarakat.
- Edukasi, pelaporan, dan sinergi lintas sektor menjadi kunci perlindungan yang efektif.
DPNTimes.com, NUNUKAN – Upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak terus didorong Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) yang digelar bertepatan dengan momentum Hari Kartini di Hotel Neo Fortuna Nunukan, Minggu (3/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Arpiah menegaskan bahwa regulasi yang ada perlu diperbarui agar mampu menjawab dinamika kasus kekerasan yang terus berkembang di tengah masyarakat.
DPRD bersama pemerintah daerah saat ini tengah mematangkan rencana pemisahan aturan perlindungan perempuan dan perlindungan anak menjadi dua peraturan daerah (perda) yang berbeda.
“Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Kami ingin memastikan regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan korban dan mencegah kekerasan sejak dini,” ujar Arpiah.
Ia menilai pemisahan perda akan mempermudah penyusunan program, penganggaran, hingga penanganan kasus secara lebih spesifik dan terarah.
“Pemisahan perda akan membuat kebijakan lebih fokus, baik dari sisi pencegahan, pendampingan, hingga pemulihan korban. DPRD akan terus mengawal agar revisi perda ini segera tuntas dan dapat diimplementasikan secara nyata,” tegasnya.
Turut hadir sebagai narasumber, Kepala DSP3A Nunukan, Faridah Aryani, yang menilai penguatan regulasi harus diiringi dengan edukasi serta keberanian masyarakat untuk melapor.
“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi tantangan serius, sehingga perlu penguatan regulasi dan koordinasi lintas sektor. Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan agar korban bisa segera mendapatkan pendampingan,” kata Faridah.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat layanan perlindungan, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi korban.
“Edukasi dan sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat memahami hak serta mekanisme perlindungan yang tersedia,” lanjutnya.
Sementara itu, akademisi Politeknik Negeri Nunukan, Nuraida, menyoroti pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Keterlibatan perempuan dalam pengambilan kebijakan sangat penting untuk memastikan perspektif perlindungan benar-benar terakomodasi. Pencegahan kekerasan harus dimulai dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial,” ujarnya. (*)












