HUKUMMOREOPINIPOLITIK

Tuduhan Novel Soal Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Dinilai Ngawur dan Tendensius

66
×

Tuduhan Novel Soal Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Dinilai Ngawur dan Tendensius

Share this article
Laksi Kecam Tuduhan Novel
Tuduhan Novel Soal Pelanggaran Kode Etik Wakil Ketua KPK Dinilai Ngawur dan tendesius

DPNTimes,Jakarta – Koordinator Lembaga Advokasi Kajian Startegis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi, mengecam pernyataan dan segala tuduhan yang disampaikan oleh Novel Baswedan kepada publik soal adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan Novel kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai halusinasi dari orang yang gagal move on, ada kesan sakit hati karena tergusur dari KPK.

“Pernyataan Novel terkait pelanggaran kode etik itu absurd dan ngawur, tidak sesuai dengan konteks saat ini apa yang tengah di lakukan oleh KPK. Publik menilai, KPK saat ini sedang bekerja keras menyelesaikan berbagai kasus hukum. Maka dari itu, kami merasa aneh dengan berbagai tuduhan yang disampaikan Novel Basewdan. Kami melihat laporan itu tidak disertai dengan bukti, keterangan dan fakta yang akurat sehingga wajar apabila laporan itu tidak ditanggapi serius oleh Dewas KPK,” sebut Azmi, Senin (25/10).

Ia menyikapi pernyataan dan laporan Novel di berbagai media soal adanya pelanggaran kode etik oleh Wakil Ketua KPK.  menurutnya, publik sudah paham betul dengan kelakuan dan perbuatan Novel yang selama ini dinilai hanya mencari sensasi saja tanpa bisa dibuktikan dengan data.

Baca Juga  95 Persen Warganya Terlindungi JKN, Kaltara Raih Penghargaan UHC

Selain itu, Novel juga selalu mencari cara untuk menjelek-jelekan dan mencari-cari kesalahan Pimpinan KPK dengan tujuan menjatuhkan citra KPK di mata publik.

“Pernyataan Novel di media mengandung unsur penyebaran berita hoax, bohong dan ujaran kebencian terhadap Wakil Ketua KPK,” sebut dia.

Dari awal, lanjutnya lagi, pihaknya tidak percaya dengan semua opini dan narasi yang sengaja dibangun oleh Novel mengenai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK.

“Menyikapi persoalan tersebut, maka kami sarankan agar Dewas KPK tidak perlu merespon dan menindak lanjuti segala tuduhan yang telah dilaporkan oleh Novel kepada Dewas KPK karena tuduhan tersebut hanya rekayasa dan tidak benar adanya,’ imbuhnya.

Tuduhan tersebut, lanjut Azmi, tidak berdasar, keliru, menyesatkan, dan bisa diduga sebagai pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada wakil ketua KPK. selain itu kami menduga bahwa laporan itu sengaja disampaikan oleh Novel untuk menggiring opini masyarakat agar dapat mengganggu proses persidangan di KPK dalam menuntaskan kasus hukum yang sedang ditangani oleh KPK dalam kasus Azis S dan kasus Bupati Tanjung Balai.

Baca Juga  Polres Nunukan Berhasil Amankan 4,933 Gram Sabu Selama Periode Januari 2024

“Perlu kami jelaskan bahwa hingga hari ini, kenyataannya, proses hukum dan persidangan yang dilakukan oleh KPK sudah sangat transparan dan objektif sehingga KPK dalam melakukan penuntasan berbagai kasus hukum tidak terpengaruh oleh berbagai intervensi dan tekanan dari pihak manapun,” pungkas Azmi.

Ia menambahkan, KPK bekerja berdasarkan bukti dan Aziz Syamsudin terbukti menjalani proses hukum. Sampai sekarang, penanganan perkara berjalan tanpa pengaruh dari kekuasaan apapun sehingga ia menilai inilah hakkat independensi penegakan hukum yang dijalankan oleh KPK.

Tentunya, tambah Azmi lagi,  apa yang dilakukan oleh Dewas KPK selama ini sudah benar karena tidak begitu saja mudah percaya dengan informasi sumir yang disampaikan oleh Novel Baswedan. Dewas KPK dalam melaksanakan tugasnya untuk menggelar sidang perkara memberikan sanksi etik tentunya harus memiliki bukti-bukti pendukung yang kuat sedangkan laporan yang disebutkan Novel tidak disertai data, fakta dan keterangan yang benar dan tdak bisa dipertanggungjawabankan

“KPK dalam bekerja tetap bedasarkan alat bukti sekaligus fakta, bukan dari sebuah opini yang belum tentu valid kesahihannya. Maka dari itu, kepada Novel agar stop melakukan fitnah dan caci maki di media sosial mengenai adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dituduhkan kepada wakil Ketua KPK,” pinta Azmi.

Baca Juga  Ikuti Fit and Proper Test, Said Agil Harapkan Restu Resmi dari Partai Hanura

Laporan dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh Novel tidak dijelaskan secara rinci. Tidak disebutkan pelanggaran etik apa yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK. Novel dinilai hanya melakukan tuduhan sumir yang akan menimbulkan ujaran kebencian di tengah masyarakat.

“Masyarakat telah bosan dengan berbagai upaya rekayasa yang dilakukan oleh Novel dalam rangka menjatuhkan KPK. Maka dari itu, sudahilah melakukan provokasi dan menjatuhkan citra KPK,” Tegas Azmi.

Penulis: Azmi Hidzaqi
Editor: Muhammad Syukri
Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights