Intisari:
- DPRD Nunukan sosialisasikan Perda perlindungan perempuan dan anak kepada masyarakat.
- Masyarakat didorong memahami hak dan kewajiban untuk menciptakan lingkungan aman.
- Sinergi pemerintah dan masyarakat dinilai penting menekan kasus kekerasan.
DPNTimes.com, NUNUKAN – Upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak terus dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Nunukan.
Kegiatan tersebut digelar oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Mariyati, di Aula Lenflin, Minggu (3/5/2026), dengan melibatkan masyarakat setempat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Farida Ariyani, bersama sejumlah peserta dari berbagai kalangan.
Dalam sambutannya, Andi Mariyati menegaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian penting dari tanggung jawab DPRD dan pemerintah daerah agar regulasi tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar dipahami dan diterapkan di tengah masyarakat.
“Perda ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban dalam melindungi perempuan dan anak. Pemahaman yang baik akan mendorong lahirnya lingkungan yang aman dan ramah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti masih adanya kasus yang melibatkan perempuan dan anak, sehingga diperlukan kepedulian bersama dalam upaya pencegahan maupun penanganannya.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka kekerasan serta memastikan perlindungan berjalan efektif.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Mariyati juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyampaikan berbagai laporan maupun keluhan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami dorong agar segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan berkeadilan di Kabupaten Nunukan. (*)












