DAERAHEKOPOLSOSBUDNEWSSOSIAL

Tinjau Lokasi Pengikatan Bibit Rumput Laut, Dinsos-P3A Nunukan Temukan Banyak Anak Putus Sekolah

72
×

Tinjau Lokasi Pengikatan Bibit Rumput Laut, Dinsos-P3A Nunukan Temukan Banyak Anak Putus Sekolah

Share this article

DPNTimes,Nunukan-Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos,P3A) Kabupaten Nunukan Faridah Aryani bersama Satpol PP meninjau lokasi pengikatan bibit rumput laut di Kampung Rumput Laut Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan pada Rabu (11/05).

Hal tersebut dilakukan guna menemui anak usia sekolah dasar khususnya kelas 6 yang lebih memilih bekerja daripada mengikuti ujian sekolah (US).

“Ini kita sudah datangi sejumlah tempat tapi sampai saat ini, kita hanya menemukan anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, bukan tidak ikut US,” kata Faridah

Ia menambahkan, dari sejumlah anak yang ditemui, kebanyakan mereka adalah pendatang dari luar Kabupaten Nunukan.

Sofyan (13) misalnya, kata Faridah, dia pernah mengenyam pendidikan di Sulawesi Tenggara namun sejak ia datang ke Nunukan, dia tidak lagi bisa melanjutkan sekolahnya karena tidak mengantongi surat pindah dari sekolah sebelumnya.

Lain lagi Syukur (15), lanjut Faridah, telah menyelesaikan pendidikannya hingga ke jenjang menengah pertama. Dia memilih bekerja dan tidak melanjutkan lagi studinya.

“Namun, kami akan tetap akan menelusuri tempat lainnya karena inikan (tempat pengikatan bibit rumput laut) tidak sedikit jumlahnya dan tidak hanya di Mamolo ini,” kata Faridah.

Baca Juga  Ciptakan Pemilu Damai, Polres Nunukan Coffee Morning bersama PWI

Ia berencana akan tetap melakukan penulusuran dan memberikan pemahaman kepada orang tua dan anak-anak yang bekerja sebagai pengikat bibit rumput laut di Mamolo agar tetap melanjutkan pendidikan mereka baik itu melalui sekolah formal maupun non formal.

Sebagai upaya tindak lanjut temuannya, Faridah menyebutkan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan untuk mencari jalan keluar terbaik bagi anak-anak usia sekolah yang putus sekolah.

Kendati demikian, dia tetap merasa prihatin dengan ditemukan banyaknya anak-anak yang putus sekolah dan bekerja sebagai pengikat bibit rumput laut.

“Padahal, orang tua wajib memunuhi hak anak khususnya pendidikan sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan larangan mempekerjakan anak sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” beber dia.

Di tempat berbeda, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang ditemui usai mengikuti Dialogu Strategis dengan Stakeholder PKN TK.II di Lantai V Kantor Bupati menyebutkan pemerintah melalui dinas terkait akan memberikan pemahaman dan edukasi bilamana benar ditemukan anak kelas 6 sekolah dasar yang tidak mengikuti ujian sekolah.

“Pendidikan ini salah satu aspek penting penunjang IPM di samping kesehatan dan ekonomi sehingga penting bagi anak usia sekolah agar tetap melanjutkan pendidikan mereka,” sebut Laura.

Baca Juga  SAE Lanuka Lapas Kelas IIB Nunukan Goes Nasional

Untuk diketahui bersama, mempekerjakan anak dapat melanggar sejumlah undang-undang karena anak di bawah umur mendapat perlindungan hukum.

Dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) disebutkan setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat anak.

Sedangkan dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) menegaskan bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak di bawah umur yang mana berdasarkan ketentuan adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana yakni berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan, pada prinsipnya anak di bawah umur tidak boleh bekerja. Namun ada beberapa ketentuan pengecualian untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja antara lain, (1) Pekerjaan ringan, yaitu bahwa anak yang berusia 13 sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial; (2) Pekerjaan dalam rangka bagian kurikulum pendidikan; dan (3) Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat. Anak yang bekerja pada usaha keluarganya untuk sekedar membantu selepas pulang sekolah juga tidak diberlakukan ketentuan perundang-undangan tersebut.

Baca Juga  Di Depan Tim KKDN Polstra, Asisten II Uraikan Indikator Pertumbuhan Ekonomi Kaltara

Tentunya pengecualian-pengecualian tersebut diperbolehkan sejauh memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang diatur lebih jauh dalam UU Ketenagakerjaan.

 

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights