DAERAHHUKUMNEWSTNI-POLRI

Target Peningkatan PAD, UPT Samsat Nunukan Gelar Hunting Kendaraan Bermotor Plat KT

11
×

Target Peningkatan PAD, UPT Samsat Nunukan Gelar Hunting Kendaraan Bermotor Plat KT

Share this article
UPT Samsat Nunukan Gelar Hunting Kendaraan Bermotor Plat KT

DPNTimes,Nunukan-Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Utara (Kaltara), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat di Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan Jasaraharja dan Satlantas Polres Nunukan mengelar Hunting kepada pengendara yang masih mengunakan Plat KT.

Kegiatan Hunting ini yang telah berlangsung selama dua hari di Alun-Alun Nunukan telah berhasil menjaring ratusan kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan.

Kepala UPT Samsat Nunukan, Samsul menjelaskan, kegiatan yang dilakukan di Alun-Alun Nunukan adalah kegiatan Hunting terhadap kendaraan yang masih menggunakan Plat KT.

“Jadi yang kita Hunting hanya plat KT yang belum melakukan perubahan, itu langsung diberhentikan. Karena kalau sudah plat KT pasti sudah mati, pajaknya juga menunggak, sehingga kita lakukan pendataan dari BPKB dan STNK penggendara,” jelas Samsul pada Jumat (22/10).

Baca Juga  HUT ke-24 Nunukan Dimeriahkan Ribuan Peserta Pawai

Ia juga mengatakan tidak semua kendaraan yang mengunakan Plat KT ini yang surat-suratnya habis masa berlaku dan pajaknya menunggak, namun ada juga yang masih mengunakan plat KT tetapi belum mengubah ke plat KU.

“Ada yang sudah bayar namun belum menganti platnya. Mereka yang terjaring hunting kita lakukan pengecekan kembali di sistem,” ujarnya.

Pelaksanaan hunting yang sejak kamis hingga Jumat, tanggl 21-22 Oktober 2021 yang dilaksanakan di Alun-Alun Nunukan berhasil menjaring 380 kendaraan.

“Untuk yang hari kamis itu ada 350 kendaraan yang terjaring dan hari ini sebanyak 30 kendaraan, mereka yang terjaring kita arahkan untuk membayar tunggakan pajak mereka,” sebutnya.

Baca Juga  Eratkan Silaturahmi dan Koordinasi di Awal Tahun, Pemkab Nunukan Gelar Coffee Morning Lintas OPD

Samsul berharap kepada Masyarakat Nunukan untuk segera membayar pajak kendaraannya yang sudah menunggak selagi program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen masih berlaku.

“Kita harap masyarakat memanfaatkan proram yang diberikan Pemprov  Kaltara ini dengan kebijakan penghapusan pajak kendaraan dan pengurangan pokok pajak 20 persen,” pungkasnya. (Octa/PK)

Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights