DAERAHHUKUMKRIMINALNEWSTNI-POLRI

Polres Nunukan Musnahkan 20,2 Kg Sabu Hasil Sitaan Januari-April 2022

34
×

Polres Nunukan Musnahkan 20,2 Kg Sabu Hasil Sitaan Januari-April 2022

Share this article

DPNTimes,Nunukan-Polres Nunukan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu seberat 20.238,32 gram (20.2 kg) di Halaman Mako Polres Nunukan pada Rabu (20/04).

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hardiyanto mengungkapkan pemusnahan BB narkotika jenis Sabu ini merupakan hasil sitaan periode Januari hingga April 2022 bekerja sama dengan TNI, BNN, BNP, Bea Cukai serta instansi vertikal lainnya.

“Kita juga sudah menyisihkan masing-masing 5.1 gram yang akan dipergunakan dalam penyidikan dan persidangan sehingga yang kita musnahkan ini tidak digunakan dalam penyidikan dan persidangan yang masih berlangsung,” sebut dia.

Baca Juga  Groundbreaking PLTA Mentarang, Presiden Dukung Transformasi Indonesia Menuju Ekonomi Hijau

Barang bukti ini, lanjut AKBP Ricky Hardiyanto, merupakan hasil pengungkapan 23 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka cukup banyak.

“Namun, kita hanya menunjukkan delapan tersangka untuk menyaksikan proses pemusnahan BB ini,” kata dia.

Ditambahkan KBO Reskoba Polres Nunukan, Ipda Untung Darmo menyebutkan BB jenis Sabu ini merupakan selundupan asal Sabah, Malaysia dengan modus yang sama seperti kasus-kasus sebelumnya.

Barang haram ini disebutkan sebagian besar akan diselundupkan ke Kota Pare-Pare dan Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan melalui jalur laut.

Selama peridoe January-April 2022, sudah 23 tersangka yang ditangkap di berbagai lokasi berbeda dan semuanya kini tengah menjalani masa persidangan. Diantara mereka, ada dua orang wanita.

Baca Juga  Berkah di Awal Tahun, Terisinya Embung dan Respon Diri Untuk Semakin Dekat kepada-Nya

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2009 dengan tuntutan penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup,” kata Ipda Untung Darmo.

Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights