DAERAH

Pemkab Nunukan Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Nunukan TA 2024

7
×

Pemkab Nunukan Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Nunukan TA 2024

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid bersama dengan Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna Ke-13 masa sidang Ke II Tahun 2022-2023 tentang Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Nunukan TA. 2024 pada Senin (17/7).

Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan H Saleh serta turut hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, Asisten Ekonomi dan Pembangunan H Asmar, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir, Perwakilan Unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan, Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Nunukan, dan para Anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

Dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2024 merupakan bagian dari proses penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBD terakhir di bawah kepemimpinan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid selama dua periode pemerintahan, dari tahun 2014 hingga tahun 2024.

Baca Juga  Upayakan Peningkatan Produktifitas dan Daya Saing, BPTP Kaltim Gelar Bimtek di Kaltara

Pada kesempatan ini, Bupati Laura menyampaikan sasaran dan target pembangunan indikator mikro Kabupaten Nunukan yang harus dicapai pada akhir 2023 akni pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan berkisar 5,93 %, sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,55% dan Indeks pembangunan manusia menjadi 70,24% serta tingkat pengangguran terbuka 3,49%.

Selanjutnya, Bupati Laura juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian proses awal kegiatan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabuapten Nunukan sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang akan dibahas dan disetujui bersama.

Hal ini perlu agar dapat menggambarkan hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintah dan pembinaan masyarakat, termasuk berbagai bentuk kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

“Hal ini tentunya harus terwujud sebagai momentum untuk mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan,” ucap Laura.

Selanjutnya dalam rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.1.100.248.301.172,- yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.103.377.856.394,-. Pendapatan Transfer sebesar Rp.984.122.290.414,-. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.12.748.154.364,-

Baca Juga  Pandangan Umum Fraksi DPRD Nunukan Terhadap APBD 2024

Ditergetkan, untuk Tahun Anggaran 2024, Belanja Daerah sebesar Rp.1.178.227.695.006,32,- terdiri dari, Belanja Operasi sebesar Rp.717.545.501.180,86,-. Belanja modal sebesar Rp.352,801.438.836,76,-. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp.14.3600.000.000,-. Belanja-belanja transfer sebesar Rp.93.520.988,70,-. Belanja daerah tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan keuangan Provinsi Kaltara. Jika dibandingkan dengan pendapatan daerah maka terjadi defisit sebesar Rp.77.979.393.834,32,- .

Kemudian pembiayaan daerah pada rancangan kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp.77.979.393.834,32,-. Pengeluaran Pembiayaan Direncanakan sebesar Rp.0.

Bupati Berharap semoga Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 dapat disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Baca Juga
Baca Juga  Harapan Baru di Tahun Kelinci

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights