DAERAH

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan Dua Raperda Usulan Pemerintah Daerah Nunukan

9
×

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Nota Penjelasan Dua Raperda Usulan Pemerintah Daerah Nunukan

Share this article

DPNTimes.com, NunukanRapat Paripurna ke -14 masa persidangan lll Tahun sidang 2022 – 2023 pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Nunukan terhadap nota penjelasan atas dua raperda usulan pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dan tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan terhadap dua raperda inisiatif DPRD Nunukan, Senin (31/07/2023).

Rapat Paripurna di Pimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa, didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan Sekertaris Daerah Serfianus.

Adapun dua Raperda usulan Pemkab Nunukan yakni Raperda Pajak daerah dan Retribusi Daerah  serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Daerah Industri Kabupaten Nunukan 2022-2042.

Juru bicara dari Fraksi Hanura, Triwahyuni menyampaikan bahwa fraksinya mendukung sepenuhnya dua raperda usulan Pemkab Nunukan untuk dibahas lebih lanjut.

“Tapi Pemkab Nunukan juga harus melakukan kajian-kajian untuk meningkatkan potensi dan proyeksi pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah),” kata Triwahyuni.

Terkait Rancangan Pembangunan Induk Industri Kabupaten (RPIK) Nunukan, fraksi Hanura menyarankan agar raperda tersebut disesuaikan dengan raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang nantinya akan ditetapkan.

”Pemkab Nunukan harus mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UMKM kecil dan mengembangkan industri menengah dalam rangka menunjang pembangunan pengembangan ekonomi industri ke depan,” sebut dia.

Baca Juga  Rayakan Natal Bersama IKAT, Wagub Apresiasi Kontribusi Warga Toraja Membangun Kaltara

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP) Andi Mutamir mengatakan, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Pemkab Nunukan harus meningkatkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah harus mampu menggali dan mengelola potensi-potensi yang terdapat pada setiap daerah dengan maksimal untuk kepentingan masyarakat.

“Gambaran kemandirian keuangan daerah dapat diketahui melalui seberapa besar kemampuan sumber daya keuangan daerah tersebut agar mampu membangun daerahnya,” kata Andi Muktamir.

Lebih lanjut disampaikan, Semakin tinggi PAD dari pajak dan retribusi daerah, maka semakin tinggi kemampuan daerah membiayai pembangunan daerahnya secara mandiri dan hanya sedikit mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat.

“Terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Daerah Industri, sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja di sebuah wilayah. Pemkab Nunukan harus mempertimbangkan keberadaan dan potensi daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnaya, ada peningkatan iklim investasi di Kabupaten Nunukan  sehingga pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas daerah melalui pembangunan daerah industri dengan mengenali dan menggali karakteristik daerah. Termasuk menyediakan fasilitas, sarana, dan prasarananya.

Selanjutnya, dari jubir fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (PPN), Joni Sabindo menjelaskan, relaksasi Perda berkaitan dengan Pajak dan Retribusi Daerah diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sebagai komponen PAD.

Spirit kehadiran Perda tentang Pajak dan Retribusi tidak saja bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah kabupaten nunukan, tapi juga memiliki misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  KPP Bea dan Cukai Nunukan Musnahkan dan Hibahkan BMMN

“Saya berharap pemerintah daerah agar memanfaatkan potensi pajak ataupun retribusi yang bersumber dari perkebunan kelapa sawit dengan sistem tonase bagi kendaraan pengangkut. Sementara untuk budidaya rumput laut agar dilakukan sistem resi gudang sehingga pemerintah daerah memperoleh hasil dari pajak dan retribusi daerah,” kata Joni.

Raperda tersebut, kata Joni menambahkan, diharapkan bermanfaat dalam pertumbuhan ekonomi di masyarakat. Serta dapat membuka lapangan pekerjaan dan harapannya pembangunan industri dapat menyesuaikan potensi sumber daya alam yang ada.

“Perlu pembangunan industri kecil dan menengah di setiap kecamatan serta membangun kerjasama dengan daerah lain dalam hal pemasaran. Kami mendukung sepenuhnya atas kedua Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Kiranya dapat dibahas lebih lanjut agar menjadi kesepakatan bersama serta dapat pula dilaksanakan secara utuh dan konsisten,” bebernya.

Fraksi Demokrat melalui Hj Nadia menyampaikan Raperda RPIK harus diselaraskan dengan Perda RTRW yang saat ini sedang dalam pembahasan agar tidak terjadi pertentangan antara Perda RPIK dan Perda RTRW.

Ia meminta kepada pemerintah daerah untuk serius memperhatikan daya dukung energi listrik yang sangat terbatas dan belum merata di 21 kecamatan sehingga kedepannya tidak menjadi hambatan bagi investor untuk menanamkan modal usahanya.

“Raperda usulan Pemkab Nunukan tidak hanya meningkatkan PAD semata, namun juga harus mampu membangun iklim usaha kepada masyarakat. Nilai kemanfaatan Raperda itu harus bermuara pada percepatan kesejahteraan masyarakat. OPD terkait pajak dan retribusi juga harus lebih kreatif dan inovatif,” Kata Hj Nadia.

Baca Juga  Ajak Seluruh Perangkat Daerah Kerja Nyata, Wagub Yansen: Groudbreaking PLTA Mentarang, Optimis KIHI Terwujud, Ini Peluang Besar Kaltara

Selanjutnya, Jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Inah Anggraini menyampaikan, bahwa Pemkab Nunukan harus memastikan dalam muatan Raperda terkait RPIK memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan.

“Raperda tersebut harus disusun secara terencana, terarah, dan sistematis. Bahkan harus sesuai dengan produk hukum yang saling berkaitan seperti Perda RTRW dan RPJMD,” tutup Inah Anggraini.

Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights