HUKUM

KPP Bea dan Cukai Nunukan Musnahkan dan Hibahkan BMMN

25
×

KPP Bea dan Cukai Nunukan Musnahkan dan Hibahkan BMMN

Share this article
Pemusnahan BMMN dengan cara dibakar, Selasa (07/11). Foto: red

DPNTimes.com, Nunukan – Kantor Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai (KPP-BC) Nunukan memusnahkan sejumlah barang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan sejak November 2022 hingga Oktober 2023, Selasa (07/11).

Selain pemusnahan, KPP BC Nunukan juga menghibahkan BMMN hasil penindakan berupa karpet usai menerima persetujuan  Menteri Keuangan Nomor S-38/MK.6/KNL. 1303/2023 tanggal 6 November 2023.

Kegiatan yang juga dihadiri Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menyebutkan  barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Bea dan Cukai Nunukan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum (APH) yang berada di wilayah Kabupaten Nunukan.

Lebih lanjut ia sampaikan, pemusnahan ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar menekan peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat dan menjaga industri negeri agar tetap kondusif.

“Ini sejalan arahan Presiden dan kita berkomitmen menjalankan arahan tersebut, tidak saja di wilayah perbatasan tetapi mencakup di semua wilayah Indonesia,” terang Askolani.

Baca Juga  BNNK Nunukan Tes Urine Nahkoda dan Kru Kapal di Pelabuhan Tunon Taka

Hal serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur (Kanwil Kalbagtim) Kusuma Santi Wahyuningsih. Ia  menegaskan  Bea Cukai Nunukan berkomitmen dan senantiasa melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Sebagai bukti upaya tersebut, kata Kusuma Santi, Bea dan Cukai Nunukan memusnahkan BMMN yang ditaksir bernilai Rp1.814.175.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp686.028.000,-. Pemusnahan ini telah mengantongi persetujuan dari Menteri Keuangan Nomor S-34/MK.6/KNL.1303/2023, S-35/MK.6/KNL1303/2023, S- 36/MK.6/KNL 1303/2023, dan S-37/MK.6/KNL 1303/2023 tanggal 6 November 2023.

BMMN yang dimusnahkan ini merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan pada saat pemasukannya ke Daerah Pabean (wilayah Indonesia) dan melanggar Pasal 53 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 17 Tahun 2006.

Pemusnahan BMMN dengan cara dituangkan ke dalam drum berisi cairan sabun, Selasa (07/11). Foto: red

“Karpet juga termasuk dalam komoditi Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang pada saat impornya wajib dilengkapi dengan dokumen dari instansi terkait yaitu LS (Laporan Surveyor),” kata Kusuma Santi.

Kusuma Santi merincikan, sebanyak 850 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek dan ukuran dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Lebih lanjut disampaikan, sebanyak 108. 916 batang rokok/hasil tembakau berbagai merek juga turut dimusnahkan yang secara simbolis dibakar kemudian dibenamkan di dalam tanah nantinya.

Baca Juga  5 PMI Ilegal Berhasil Dicegah Satgas BAIS Catur dan Personel Gabungan

Selain itu, kata Kusuma Santi, sebanyak 15.921 pcs kosmetik dan obat-obatan berbagai merek dan ukuran juga dimusnahkan bersamaan dengan MMEA.

“Bea dan Cukai Nunukan juga memusnahkan sebanyak 117 koli pakaian dan sepatu bekas beserta sembilan bungkus barang lainnya yang tidak memiliki kelengkapan izin dari LS (Laporan Surveyor). Pakaian dan sejenisnya akan dimusnahkan dan dibenamkan di tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) yang berlokasi di Mamolo,” terang Kusuma Santi.

Dijelaskan Kusuma Santi, sebanyak 352 lembar karpet hasil penindakan sejak Juni 2022 hingga Agustus 2023 dihibahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Nunukan.

“Karpet ini merupakan hasil dari 23 penindakan dengan perkiraan nilai sebesar Rp165.500.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp118.181.000,-,” jelasnya.

Ia berharap, sinergi, koordinasi dan kolaborasi Bea Cukai Nunukan dengan seluruh instansi dan APH terkait dapat menjadi pesan positif dan mengedukasi masyarakat luas yang bergerak di bidang kepabeanan dan cukai.

“Sekaligus dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran sehingga ke depannya dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.

Baca Juga  Polres Nunukan Berhasil Amankan 4,933 Gram Sabu Selama Periode Januari 2024
Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights