DPNTimes.com, Nunukan – Tim Pemberantasan BNN Kabupaten Nunukan mengamankan penjual Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu pada Minggu (04/08/24).
Turut diamankan sejumlah orang berinisial E (32), DM (43) dan RB (33) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat bruto kurang lebih 40 gram.
Kronologi berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada seorang pria dengan ciri-ciri perawakan brewok yang akan menjual sabu di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan.
Direspon cepat petugas BNN Kabupaten Nunukan dan segera menuju lokasi yang dimaksud untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tim pemberantasan BNN menindaklanjuti laporan tersebut, langsung bergerak cepat mendatangi TKP di salah satu hotel sekitar alun-alun Kabupaten Nunukan dan mencari keberadaan pria yang dimaksud,” kata Kepala BNNK Nunukan Anton Suriyadi Siagian.
Setelah tiba di TKP sekira pukul 07.30 WITA, lanjut Anton, ditemukanlah seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan berinisial E dan dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dua bungkus sabu ukuran sedang siap edar dari dalam tas slempang milik E.
“Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti, tim bergerak untuk menggeledah kediaman E yang berada di Jalan Pongtiku Kelurahan Nunukan Tengah. Dari hasil penggeledahan rumah tersebut, ditemukan lagi sembilan bungkus sabu ukuran sedang siap edar disimpan dalam kaleng kecil yang berada di dalam kamar,” ujar Anton.
Dari hasil pengakuan E, barang haram tersebut adalah milik DM. Dengan modus apabila ada pembeli yang bertransaksi melalui DM, maka barang akan diantar oleh E atas perintah DM.
Petugas BNNK Nunukan kemudian mengincar DM dan berhasil diamankan di kediamannya di Pasar Baru pagi tadi.
“Setelah DM kami amankan, yang bersangkutan mengaku jika selama ini memperoleh barang (sabu) dari Kalabakan Malaysia. Dengan cara memerintahkan RB untuk mengambil barang tersebut,” lanjut Anton
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Kantor BNN Kabupaten Nunukan beserta barang bukti sabu seberat kurang lebih 40 gram, lima unit handphone android, satu buah tas slempang dan satu kotak kaleng yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara ,” terang Anton
Anton berpesan, masyarakat khusus yang berada di Kabupaten Nunukan agar segara melaporkan kepada BNN jika menemukan adanya indikasi tindak kejahatan yang melibatkan narkotika.
“Kepada seluruh masyarakat, khususnya wilayah Kabupaten Nunukan untuk berani melaporkan apabila ada tindak kejahatan narkotika di sekitar anda, segala bentuk pelaporan akan dijamin kerahasiaannya ” pungkas Anton.