Lanal Nunukan mengagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah perairan indonesia, perbatasan RI–Malaysia oleh tim gabungan tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan, Satgas TNI AL dan Bea Cukai Nunukan pada Jumat , 1 November 2024 sekira pukul 09.00 Wita.
Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Haryono melalui Komandan Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Dandempomal) Nunukan Mayor Laut (PM) Prawanto dalam press rilis yang digelar di Markas Lanal Nunukan, Sabtu (02/11/2024), menyampaikan penggagalan upaya penyelundupan berhasil dilakukan atas kerjasama Tim B Satgas Beladau-24 M, polres Nunukan dan Bea Cukai Nunukan.
Informasi adanya upaya penyelundupan barang ilegal dari Tawau ke Tarakan direspon cepat Tim Gabungan SFQR Lanal Nunukan.
Sesuai perintah Danlanal Nunukan, untuk mencegat kapal atau speedboat yang masuk maupun keluar di wilayah Posal Sei Pancang Sebatik.
Tim Gabungan SFQR Lanal Nunukan kemudian memeriksa penumpang Bunyu Expres tujuan Tarakan dan menemukan satu buah paket yang diduga berisi Sabu yang dikemas menggunakan plastik hitam.
Tersangka kemudian digiring ke Mako Lanal Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari pemeriksaan tersebut, seorang ibu inisial S (37) kelahiran Banjarmasin bersama anak laki-laki A (12) diamankan bersama barang bukti 1,022 gram sabu.
“Selanjutnya, tersangka akan kami serahkan kepada Polres Nunukan selaku leading sektor penanganan kasus narkoba dan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Mayor Laut (PM) Prawanto.