DPNTimes.com, Nunukan – Lanal Nunukan mengamankan puluhan karung pakaian dan sepatu bekas layak pakai pada Sabtu (25/05) malam.
Upaya penyelundupan puluhan karung pakaian dan sepatu bekas ini ke Indonesia digagalkan oleh Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan di perairan Nunukan.
Hal ini disampaikan Komandan Lanal Nunukan Letkol Laut (P) Handoyo pada press rilis yang digelar di Pangkalan Lanal Nunukan pada Minggu (26/05) siang.
Disebutkan Handoyo, penggagalan upaya penyelundupan berhasil dilakukan ketika tim SFQR Lanal Nunukan sedang melakukan patroli sektor rutin.
“Patroli sektor rutin tersebut merupakan upaya menjaga stabilitas keamanan laut serta terus melaksanakan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap kegiatan ilegal di perairan Nunukan,” tegas Handoyo.
Lebih lanjut disampaikan Handoyo, tim melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal kayu yang sehari-hari memuat sembako untuk memenuhi Kabupaten Nunukan.
Pada saat pemeriksaan berlangsung, terang Handoyo, ditemukan puluhan karung barang yang mencurigakan yang berupa pakaian dan sepatu bekas.
“Motoris tidak mengetahui akan isi barang tersebut. Dia hanya bergiat dalam jasa angkut transportasi,” terang Handoyo menyampaikan pengakuan motoris kapal.
Ia menerangkan, barang bukti hasil penindakan yang diamankan berupa 42 karung ballpress berisi pakaian bekas dan delapan karung sepatu bekas yang masih layak pakai dari berbagai brand.
“Trifting berupa impor pakaian bekas adalah hal yang tidak diperbolehkan atau dilarang dan barang hukti hasil oenindakan ini akan diserahkan kepada pihak berwenang dalam ini Bea dan Cukai Nunukan,” tegas Handoyo.
Sejalan dengan Danlanal Nunukan Letkol Laut (P) Handoyo, Kepala Kantor Bea Cukai Danang melalui Kasi P2P KPPBC Nunukan Arif Novriansyah juga menyebutkan penindakan tersebut merupakan bentuk implementasi pelaksanaan perintah Presiden RI Joko Widodo.