DPNTimes,Belu – Personel Satgas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timur Leste (Satgas Pamtas RI-RDTL) Batalyon Infanteri 742/SWY yang sedang melaksanakan tugas di wilayah Sektor Timur amankan satu orang warga negara RDTL inisial JMB (54 tahun) yang sedang membeli sejumlah barang di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur pada Selasa (12/10).
Barang di amankan yang dibeli oleh oknum warga Timor Leste tersebut adalah 59 karung garam dengan menggunakan dua unit mobil pickup, satu buah HP merek Sambung Galaxi, Casing dan Charger, dan nota pembelian barang yang bertuliskan 108 dos benang merah, 20 dos benang emas, dua karung benang katun putih senilai puluhan juta rupiah serta nota belanja untuk ternak babi yang mencapai ratusan juta rupiah.
Disampaikan Dankipur I, Lettu Inf Tofan Cahyadi Rizki yang berada di Pos Motaain, oknum warga Timor Leste tersebut dapat diamankan berkat informasi masyarakat kepada personel Pos Motaain tentang adanya kegiatan ilegal. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan menemukan dua unit mobil pickup yang mengangkut 59 karung garam.
Mobil tersebut kemudian digiring ke Pos Motaian guna pemeriksaan dan memintai keterangan sopir. Tidak berselang lama, oknum pemilik barang JMB kemudian datang ke Pos Motaain untuk berkoordinasi dengan personel pos.
Berdasarkan keterangan JMB, jelas Letnan Tofan, ia memasuki Kabupaten Belu melalui jalan tikus di Haekesak pada Senin siang (kemarin, red) dan tidak dilengkapi dokumen resmi dengan tujuan membeli sejumlah barang untuk diseberangkan ke Timor Leste menggunakan kendaraan ekspedisi melalui jalur darat.
“Setelah menjalani pemeriksaan, JMB mengaku telah menekuni kegiatan bisnis seperti ini sejak tujuh tahun silam,” terangnya.
Selain barang-barang tersebut, personel Pos Motaain juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang dollar dan rupiah yang diduga akan dipergunakan JMB untuk membeli berbagai jenis barang di wilayah Kabupaten Belu.
Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan oknum, Dankipur I kemudian menyerahkan JMB beserta semua barang bukti kecuali 59 karung garam kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. Barang-barang tersebut diterima Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian didampingi Supervisor Imigrasi PLBN guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“BB berupa 59 karung garam ini akan kami simpan sementara di Mako dan selanjutnya akan diserahkan kepada instansi terkait saat purna tugas,” bebernya.
Di tempat terpisah, Komandan Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, Komandan Satgas Pamtas Sektor Timur di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang peduli terhadap kondisi perekonomian masyarakat dengan melaporkannya kepada aparat khususnya personel pos jajaran Satgas Pamtas Yonif 742/SWY.
“Ini upaya positif masyarakat yang patut diapresiasi. Mudah-mudahan, kedepan lebih banyak lagi masyarakat yang memberikan informasi dengan harapan meningkatnya upaya pencegahan dan penghentian aksi penyelundupan yang merugikan kita sendiri,” harapnya.
Bayu Sigit juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama bersinergi dalam menjaga wilayah perbatasan dari segala bentuk tindakan ilegal baik pelintas batas, penyelundupan dan lainnya sebagainya dengan harapan dapat memperkecil ruang gerak para pelaku tindakan ilegal yang keluar masuk wilayah Indonesia.
Selain itu, pria kelahiran Bandung ini juga mengingatkan personel jajarannya agar terus berupaya menjalin silaturahmi dan kerjasama dengan masyarakat dalam memberantas tindakan ilegal di wilayah perbatasan.
Sumber: - Editor: Muhammad Syukri