HUKUMTNI-POLRI

5 PMI Ilegal Berhasil Dicegah Satgas BAIS Catur dan Personel Gabungan

40
×

5 PMI Ilegal Berhasil Dicegah Satgas BAIS Catur dan Personel Gabungan

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Hanya berselang beberapa jam setelah berhasil mengungkap penyelundupan ratusan kaleng miras di perbatasan, Satgas Bais Catur TNI bersama personel gabungan di perbatasan juga mengagalkan lima Calon Pekerja Migran yang hendak masuk ke Malaysia secara ilegal melalui Sungai Sembakung Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Dantim 12 Satgas Bais Catur TNI, Serka Sahron kepada awak media ini mengatakan, setelah mengantongi informasi sekira pukul 07.30 Wita akan ada PMI Ilegal yang melintas melalui Dermaga Daapiton, personel gabungan dari Koramil 0911-05, 0911-11, Tim 12 Bais TNI, Satgas Inteldam VI/Mlw, Unit Intel Kodim 0911 Nunukan bergerak cepat menuju lokasi yang disinyalir akan dilalui PMI tersebut.

“Awalnya Babinsa melaporkan ke Danramil 0911-05, setelah itu kami dipanggil berkumpul melakukan briefing bersama, untuk mencegah aksi PMI yang ingin ke Malaysia secara ilegal,” ujarnya, Minggu (24/03).

Baca Juga  Impian Warga Desa Rantau Keminting Terwujud Berkat Adanya TMMD ke-112
Pemeriksaan 5 Calon PMI Ilegal, Minggu (24/03). Foto: ist

Setelah terpantau hendak melintas, para PMI langsung dicegah petugas kemudian diamankan ke Pos Imigrasi Lumbis untuk menjalani pemeriksaan, adapun lima PMI yang diamankan diantaranya, berinisial AK, IR, JN, BM, dan AR. Seluruhnya berasal dari Desa Kolipadan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para PMI mengaku bahwa tidak mengetahui oknum yang akan menyelundupkan mereka ke Malaysia, namun sebelumnya, mereka diarahkan untuk menunggu di Dermaga Daapiton hingga ada yang menjemput menggunakan longboat.

Baca Juga  Jelang Akhir Program TMMD ke-112, Renovasi RTLH Warga Desa Rantau Keminting Sudah Tahap Finishing

“Kita juga awalnya ingin meringkus tekongnya, namun setelah ditunggu tidak ada yang datang, makanya kami langsung amankan korban untuk dimintai keterangan,” beber Sahron.

Dari kelima PMI ilegal, dua orang diketahui ingin yang berkunjung ke orang tuanya yang sudah lama bekerja di Somil kayu, Kaningau, Sabah, Malaysia.

Tiga orang lainnya mengaku akan bekerja di kebun sawit dengan upah satu bulan sebesar RM 1.000 atau setara dengan Rp 3 juta rupiah.

Setelah dilakukan pemeriksaan para PMI diminta memberikan pernyataan untuk tidak melakukan hal yang serupa.

“Sebelum dikembalikan ke daerah asal, mereka juga diberikan pencerahan mengenai tinggi nya resiko bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang legal,” pungkasnya.

Baca Juga  4 Rancangan Peraturan Daerah Disetujui DPRD Nunukan
Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights