DAERAHHUKUMNEWS

4 Rancangan Peraturan Daerah Disetujui DPRD Nunukan

43
×

4 Rancangan Peraturan Daerah Disetujui DPRD Nunukan

Share this article

DPNTimes.com, NunukanWakil Bupati Nunukan H Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna ke – 11 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 terkait Pengambilan Keputusan DPRD terhadap persetujuan atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Senin (2509).

Dua di antara ranperda tersebut adalah usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan yakni Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah.

Ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Nunukan yakni Ranperda Rencana Pembangunan Kawasan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2043 dan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil.

Disampaikan Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid melalui Wakilnya, H Hanafiah menyebutkan ranperda usulan Pemkab Nunukan bertujuan untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sehingga terciptanya ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Jelang Tahapan Pilkada, Gubernur Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas

“Adanya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mewajibkan Pemda melakukan penyesuaian peraturan daerah tentang pajak dan retribusi,” sebut H Hanfiah pada rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa.

Manfaatnya, lanjut H Hanafiah menambahkan, akan lebih besar sehingga dapat mendongkrak pendapatan daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simpilikasi administrasi perpajakan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan H Hanafiah, dengan diterbitkannya Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan tahun 2023-2043 nantinya, diharapkan mampu segera diimplementasikan dan harus dapat bersinergi dan bekerjasama antar-perangkat daerah.

Hal ini diharapkan mampu mendorong tumbuhnya perindustrian khususnya kecil dan menengah yang pada akhirnya mampu mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Rangkaian HUT ke-25, Buapti Laura Buka Turnamen Sepak Bola Bupati Cup 2024

Sementara itu, perlindungan status hak sipil, kata H Hanafiah menambahkan, secara umum dianggap nilai pokok sekaligus tujuan diadakannya administrasi kependudukan pencatatan sipil.

“Diharapkan, dengan adanya ranperda ini, administrasi kependudukan dapat memberikan pemenuhan hak-hak administrasi, seperti pelayanan publik serta perlindungan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan untuk semua masyarakat tanpa kecuali,” imbuhnya.(-/red)

Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights