NASIONALNEWS

KPP Bea dan Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan BMMN Eks Tegahan Periode 2020-2022

3
×

KPP Bea dan Cukai Nunukan Musnahkan Ribuan BMMN Eks Tegahan Periode 2020-2022

Share this article

DPNTimes,Nunukan-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan memusnahkan ribuan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks. hasil tegahan periode 2020 sampai dengan 2022 pada Kamis (24/11).

Plh. kepala KPPBC TMP C Nunukan Agus Cahyono dalam pemaparannya menyebutkan bahwa BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sinergitas Bea dan Cukai Nunukan dengan Satgas Pamtas RI-MLY, Polres Nunukan, KSKP Nunukan dan Lanal Nunukan.

“Pemusnahan BMMN eks.tegahan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor : S-26/MK.6/KNL. 1303/2022 tanggal 15 November 2022 dan S-27/MK.6/KNL1303/2022 tanggal 15 November 2022,” papar Agus Cahyono.

Lebih lanjut, ia menyebutkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang ilegal tersebut setelah dilakukan penghitungan mencapai Rp861.851.720,00.

Baca Juga  Gubernur Buka Pelantikan DPW-ADI Kaltara 2024-2029, Dorong Inovasi Pendidikan

Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan adalah 1.068 botol, 788 kaleng dan 11 jerigen minuman yang mengandung Etil Alkohol bermerek Guinness, Beer Bintang, Black Jack, dan berbagai merek lainnya.

Lebih lanjut disebutkan sebanyak 43.837 batang jenis tembakau bermerek SP86, Luffman, Coffee Stik dan berbagai merek dagang lainnya.

Pembakaran BMMN eks. tegahan jenis tembakau.

Juga turut dimusnahkan berbagai barang dengan merek dagang yang tidak memiliki izin BPOM berupa kosmetik sebanyak 7.866 pcs, 200 set serta obat-obatan sebanyak 192 pcs.

Selain barang-barang tersebut, ballpress atau pakaian bekas sebanyak 48 karung, tas, dompet, sepatu dan termos dengan total 100 pcs juga turut dimusnahkan saat itu.

Pemusnahan, tambah Agus Cahyono, untuk minuman mengandung Etil Alkohol dan kosmetik dilakukan dengan cara dihancurkan atau dilindas menggunakan roller sedangkan tembakau dibakar.

“Untuk obat-obatan dan ballpress dibenamkan dalam tanah sedangkan tas, dompet, sepatu dan termos dirusak atau dipotong menggunakan alat pemotong yang telas disiapkan,” kata Agus.

Baca Juga  Joni Sabindo Siap Kawal Aspirasi Warga Desa Binusan Dalam

Pemusnahan ini, lanjut dia, merupakan wujud dari komitmen Kantor Bea Cukai Nunukan untuk menjalankan fungsi bea dan cukai sebagai community protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia berharap, pemusnahan ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan kepabeanan dan cukai serta memperkuat sinergitas dengan seluruh instansi baik pemerintah maupun vertikal.

“Diharapakan pemusnahan ini dapat memperkuat sinergi dengan seluruh unsur instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya yang berasal dari luar negeri,” imbuhnya.(*)

Baca Juga
Baca Juga  Giat Aksi World Cleanup Day 2022, Bupati Laura Ajak Masyarakat Peduli Kebersihan Lingkungan

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights