KRIMINAL

Satreskoba Polres Nunukan Amankan 2 kg Sabu dan 4 Orang Tersangka

45
×

Satreskoba Polres Nunukan Amankan 2 kg Sabu dan 4 Orang Tersangka

Share this article

Polres Nunukan menggelar press release pengungkapan percobaan penyelundupan narkotika golongan I jenis Sabu aeberat 2000 gram ke Palu, Sulawesi Tengah oleh empat orang pelaku.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman menyebutkan pengungkapan ini berhasil atas laporan masyarakat yang mencurigai seorang laki-laki membawa kardus yang diduga berisi barang haram tersebut.

Wakalpolres Nunukan Kompol William Wilman yang didampingi Kasat Reskoba Iptu Sony Dwi Hermawan dan Kasi Propam Polres Nunukan Ipda Didik Triastoro menambahkan personel opsnal segera menanggapi laporan masyarakat tersebut dan mengamankan dua orang yakni Wahyu Rival Banano alias Ipal (24) dan Umar (24) yang sedang berada di pinggir Jalan Pahlawan RT 008, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan berikut barang bukti satu buah kotak coklat terikat tali merah.

“Saat kotak tersebut dibuka, didapati sebuah bungkusan kain hijau yang dilapisi kantong plastik putih. Kemudian ditemukan sebanyak 3 (tiga) buah paket diduga berisi sabu ukuran berbeda bentuk yang dibungkus menggunakan plastik karbon hitam dilakban transparan dan coklat,” sebut Wakapolres Nunukan Kompol William Wilman pada Selasa (05/09).

Baca Juga  Jembatan Penghubung Pulau Nunukan-Sebatik, Adama; Pilihan Tepat dan Effisien

Lebih lanjut dijabarkan Kompol William Wilman, dari Interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), terlapor menyebutkan bahwa pemilik barang haram tersebut sedang berada di sebuah hotel di Nunukan.

Personel opsnal, lanjutnya menambahkan, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang laki – laki bernama Abdul Naisir alias Isar (34) dan Destimon Tandea als Timon (24).

Dari keterangan empat pelaku, disebutkan bahwa pemilik sabu yang menyuruh untuk mengambil paket tersebut adalah seorang laki-laki dipanggil KD dengan upah Rp100.000.000,- dibagi empat sehingga masing-masing pelaku setidaknya akan mendapatkan Rp25.000.000,-.

“Adapun rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Kota Palu (Sulawesi tengah) melalui jalur laut menggunakan transportasi kapal laut,” sebut William Wilman.

Lebih lanjut dijelaskan, tiga dari pelaku mengaku berstatus sebagai mahasiswa semester 11 di salah satu universitas ternama di Sulawesi Tengah sedangkan seorang lagi merupakan wiraswasta.

Baca Juga  Percobaan Penyelundupan 50 Kg Sabu Digagalkan Jajaran Polda Kaltara

Atas tindakan mereka ini, kata William melanjutkan, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Unsur Pasal yang disangkakan diduga keras melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dalam tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis sabu tanpa izin dari Menteri kesehatan RI.
.
“Pelaku diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas dia.

Baca Juga
Baca Juga  Polres Nunukan Musnahkan 20,2 Kg Sabu Hasil Sitaan Januari-April 2022

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights