Intisari
- BK DPRD Bulungan belum mengambil tindakan atas dugaan ijazah palsu LB, karena kasus masih ditangani Polda Kaltara.
- Ketua BK, Sunaryo, menegaskan pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hukum tetap.
- BK akan bertindak—termasuk mengajukan penonaktifan—jika LB terbukti bersalah memalsukan dokumen ijazah.
DPNTimes.com,TANJUNG SELOR, – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bulungan belum mengambil langkah terhadap dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Bulungan, LB. BK menyatakan masih menunggu proses pemeriksaan yang kini ditangani Polda Kalimantan Utara (Kaltara)
Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu itu kembali mencuat ke publik dalam beberapa waktu terakhir. Perkara tersebut kini telah masuk penanganan kepolisian dan menjadi perhatian masyarakat Bulungan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Bulungan, Sunaryo, mengatakan lembaganya belum dapat mengambil tindakan karena proses hukum masih berjalan.
“Kasus ini masih baru dan saat ini sudah ditangani Polda Kaltara. Kami dari Badan Kehormatan belum melakukan tindakan apa pun,” kata Sunaryo saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis, (24/09/26).
Sunaryo menegaskan BK mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurut dia, seluruh pihak perlu memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini Badan Kehormatan belum mengambil sikap atau keputusan apa pun terkait perkara tersebut,” ujar politisi partai NasDem tersebut.
Ia mengatakan BK baru akan bertindak apabila proses hukum membuktikan adanya pelanggaran dan perkara tersebut menjadi kewenangan lembaganya.
“Apabila nantinya terbukti melakukan pemalsuan dokumen, Badan Kehormatan akan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengajukan penonaktifan anggota yang dinyatakan bersalah,” imbuh Sunaryo.
Menurut Sunaryo, setiap tindak lanjut yang dilakukan BK akan mengacu pada tata tertib DPRD Kabupaten Bulungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, dugaan ijazah palsu yang menyeret LB kini masih dalam tahap pemeriksaan di Polda Kalimantan Utara. Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan hukum yang menyatakan LB bersalah atau tidak dalam perkara tersebut. (jm/df/red)












