KRIMINALTNI-POLRI

Selundupkan 5 Kg Sabu dari Malaysia, 2 TKW Asal Sulsel Diamankan Polres Nunukan

21
×

Selundupkan 5 Kg Sabu dari Malaysia, 2 TKW Asal Sulsel Diamankan Polres Nunukan

Share this article

DPNTimes,Nunukan – Jajaran Polres Nunukan Kembali mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 5000 gram, Rabu (11/01/2023) di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Rencananya, barang haram tersebut akan diseludupkan ke Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Selain megamankan 5000 gram sabu, dalam pengungkapan yang dilakukan tim gabungan Polsek Kawasan Sektor Pelabuhan (KSKP) dan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) itu, turut diamankan dua orang perempuan berinisail RA dan dan N yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari kegiatan rutin personel KSKP yang melakukan pengawasasn di Pelabuhan Tunon Taka, terhadap aktivitas kedatangan dan keberangkatan kapal muatan (KM) Tahlia.

Pada saat melakukan pengawasan, lanjut Ricky, anggota KSKP yang melakukan pengawasan mencurigai adanya barang bawaan sebanyak tiga koli diangkut menggunakan gerobak yang masuk di pintu pemeriksaan ke dua tanpa dilakukan pemeriksaan petugas.

“Anggota yang ada di lapangan kemudian melakukan koordinasi, setelah itu barang bawaan yang dicurigai tersebut dibuntuti oleh anggota hingga ke dermaga,” jelas Ricky saat melakukan pres rilis pengungkapan di Mako Polres Nunukan pada Kamis (19/01).

Baca Juga  Kopri PMII Kaltara Kecam Keras Dugaan Pelecehan Seksual Saat Pengurusan KTP

Tidak lama dilakukan pemantauan terhadap barang mencurigai tersebut, Ricky menerangkan, anggota di lapangan berhasil menemukan dua orang calon penumpang pemilik tiga koli barang yakni RA dan N, yang saat itu akan bertolak ke Pare-Pare dari Pelabuhan Tunon Taka.

“Dengan cepat, anggota KSKP di lapangan langsung mengamankan ke dua tersangka berikut barang bawaannya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Nunukan.

Ricky mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, anggota yang berada di Pelabuhan berhasil mendapatkan lima bungkus besar narkoba jenis sabu, yang disembunyikan di dalam kaleng biscuit dengan berat masing-masing 1000 gram.

“Usai menemukan barang haram tersebut, anggota KSKP kemudian melakukan koordnas dengan Satreskoba Polres Nunukan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait siapa pemilik dan pemesan barang haram tersebut,” ungkapnya.

“Selanjutnya, anggota Satreskoba langsung melakukan control delivery ke Kota Pare-Pare untuk mengungkap pemilik dan pemesan 5000 gram sabu asal Malaysia itu,” tambah perwira melati dua itu.

Selama melakukan control delivery ke Kota Pare-Pare, Ricky menyebutkan, anggota Satreskoba melalui RA dan N sempat berkomunikasi dengan pemilik barang di Malaysia, yang hingga saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setibanya di Pare-Pare, info dari pemilik barang bahwa sabu harus diantar ke salah satu pom bensin yang ada di Pare-Pare. Begitu tiba di lokasi transaki yang dimaksud, diduga informasi bocor karena pemilik sabu telah mengetahui ke dua tersangka telah diamankan petugas,” sebutnya.

Baca Juga  Gubernur Terima Kedatangan Tim SKK Migas

Gagal menciduk pemilik barang, Ricky mengatakan, anggota yang melakukan control delivery kemudian kembali ke Nunukan dengan membawa RA dan N guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

“Kalau dari pengakuan ke dua tersangka, sabu tersebut dititipkan pemiliknya ketika ke dua tersangka hendak pulang ke Indonesia usai bekerja di Tawau, Malaysia, namun awalnya ke dua tersangka ini hanya diberi tahu bahwa sabu yang akan dibawa hanya sekitar 2000 gram,” katanya.

Tidak hanya itu, Ricky menuturkan, RA dan N sampai nekat menjadi kurir sabu lantaran terdesak masalah ekonomi dan terlilit hutang di kampung halaman, bahkan RA dan N ini dijanjikan uang masing-masing sebesar Rp30 juta jika berhasil mengantar paket sabu kepada pemesannya.

“Kalau alasan ke dua tersangka ini terlilit hutang, makanya sampai nekat menjadi kurir dan menyeludupkan sabu dari Malaysia ke Pare-Pare,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ricky menegaskan, baik RA dan N bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ke dua tersangka telah dilakukan penahanan, selain sabu 5000 gram anggota juga menyita bukti lainnya berupa lima kaleng biscuit asal Malaysia, beberapa unit Hp dan dua lembar tiket KM Tahlia tujuan Pare-Pare,” pungkasnya.(Ilm)

Baca Juga  Kabar Gembira! Insentif Guru dan Tenaga Kependidikan Disalurkan Bulan Depan
Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights