DAERAH

DPRD Nunukan Setujui Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

7
×

DPRD Nunukan Setujui Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – DPRD Nunukan rapat paripurna ke -7 masa persidangan lll Tahun sidang 2022 – 2023. Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan Atas Persetujuan Terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (05/06/2023).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan anggota DPRD Nunukan melalui Hendrawan mengatakan, bahwa pada prinsipnya DPRD Nunukan menyetujui Revisi Raperda Kabupaten Nunukan tentang

“Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat” kata Henrawan pada rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa ini.

Secara Khusus lanjut dia, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Menyampaikan Penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Bupati Nunukan beserta jajarannya yang telah bekerja sama, walaupun terjadi dialog yang cukup alot selama proses pembahasan raperda tersebut yang akhirnya mendapat titik temu, semoga raperda tersebut dapat disetujui melalui forum rapat paripurna hari ini.

Adapun beberapa poin penting yang menjadi pembahasan adalah sebagai berikut:

pertama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Bersama dengan Tim Harmonisasi Produk Hukum Pemerintah Daerah menyetujui untuk melakukan, perubahan, penambahan, penghapusan dan atau penggabungan sebagian atau seluruh redaksi yang ada dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Baca Juga  Hari Amal Bhakti Kemenag RI ke-77 Angkat Tema Kerukunan Umat, Indonesia Hebat

ke dua, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat menitik beratkan pada pemberdayaan Masyarakat Hukum adat itu sendiri yang bertujuan untuk, mewujudkan keberadaan masyarakat hukum adat yang aman, toleran, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari tindakan diskriminasi, mengakui dan melindungi keberadaan keberadaan masyarakat hukum adat yang telah ada, dan berada dalam wilayah Kabupaten Nunukan yang hidup dan berkembang secara turun temurun, memfasilitasi keberadaan masyarakat hukum adat agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan, memberikan kepastian dan akses keadilan bagi keberadaan masyarakat hukum adat dalam pemenuhan atas haknya dan mewujudkan pemberdayaan keberadaan masyarakat hukum adat.

Ke tiga, Ruang lingkup pemberdayaan masyarakat adat meliputi, keberadaan masyarakat hukum adat, kedudukan keberadaan masyarakat hukum adat, wilayah adat, hak dan kewajiban keberadaan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat, pemberdayaan keberadaan masyarakat hukum adat, tanggung jawab pemerintah dan pendanaan dan penyelesaian sengketa

Ke empat, Masyarakat Hukum Adat memiliki hak untuk melaksanakan pelestarian adat istiadat dalam wilayah keberadaan masyarakat hukum adatnya yang secara turun temurun masih ada sebagai identitas mayarakat adat setempat. Hak keberadaan masyarakat hukum adat diakui sepanjang masih ada, dan dimanfaatkan secara turun temurun dan telah mendapatkan penetapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga  Pemkab Nunukan Ikuti Rakor Persiapan Roadshow Bersama Menko PMK Bahas Stunting dan Kemiskinan Ekstrim

Ke lima, keberadaan masyarakat hukum adat berkewajiban, menjaga keamanan dan ketertiban serta melaksanakan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara berkelanjutan, melestarikan dan melaksanakan Hukum Adat dan keluhuran nilai adat istiadatnya, berperan aktif dalam pemeliharaan hasil pembangunan dan bekerjasama dalam proses identifikasi dan verifikasi masyarakat hukum adat.

Hendrawan mengatakan, Pemerintah Daerah wajib memberdayakan masyarakat hukum adat. Suatu masyarakat dapat dikatakan sebagai masyarakat hukum adat apabila memenuhi kriteria: merupakan sekelompok masyarakat yang terbentuk secara turun temurun; bermukim di wilayah geografis tertentu; adanya ikatan pada asal usul leluhur; adanya hubungan yang erat dengan wilayah, tanah,air, dan sumber daya alam; memiliki pranata pemerintah adat ; dan mempunyai tatanan hukum adat di wilayah adat.

Pemberdayaan Masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah ini terdiri dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak dan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Tidung.

Menurut Hendrawan, ketentuan lebih lanjut mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, mengikuti proses berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Pemberdayaan masyarakat hukum adat dilakukan terkoordinasi dan terpadu dan secara terencana.

Baca Juga  Anggota DPRD Nunukan Anggarkan Desa Padaelo di Anggarkan Tahun Depan

“Harapan kami kiranya produk hukum tentang raperda ini memberi dampak positif untuk kemajuan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan,” terang Hendrawan.(MP/red)

Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights