DAERAH

Anggaran Mamin DPRD Nunukan Dianggap Foya-foya, Ini Kata Andre Pratama

3
×

Anggaran Mamin DPRD Nunukan Dianggap Foya-foya, Ini Kata Andre Pratama

Share this article

DPNTimes.com, NunukanAnggota DPRD Nunukan Andre Pratama menanggapi pemberitaan yang ditulis oleh oknum wartawan Nunukan terkait besarnya anggaran makan minum dalam RKA Sekretariat DPRD Nunukan dan dianggap Foya foya.

Hal ini menurutnya bahwa anggaran makan minum sebesar 2,7 M itu mengakomodir keseluruhan kegiatan rapat anggota dewan termasuk kegiatan masyarakat saat menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Nunukan.

“Anggaran itu include dalam kegiatan penyediaan makan minum Rapat Dengar Pendapat, Rapat Paripurna dan Rapat internal anggota Dewan, termasuk Reses dan Sosper,” kata Andre, Senin (19/6/23) di Kantor DPRD Nunukan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan Andre Pratama menjelaskan, anggaran tersebut dianggarkan selama satu tahun, dan ditagihkan sesuai dengan estimasi kegiatan Rapat perbagian di Sekretariat DPRD Nunukan.

”Anggaran makan minum itu tidak sampai habis 2,7 M, justru akan menjadi Silpa jika kegiatan rapat berkurang khususnya RDP dan penerimaan aspirasi masyarakat,” kata Andre.

Terhadap opini wartawan itu, Badan Anggaran DPRD Nunukan keberatan atas pemberitaan tersebut yang menilai anggota DPRD Nunukan Foya foya terhadap kegiatan yang dimaksud.

Baca Juga  Sekdakab Nunukan Serfianus Buka Rakor Satuan Polisi Pamong Praja

“Dimana maksud foya-foya nya kalau realisasinya untuk penyediaan tamu dan undangan, untuk masyarakat saat RDP atau rapat dengan OPD Nunukan, kita tidak mungkin membatasi masyarakat yang datang begitu pula dengan konsumsinya, tidak mungkin kita batasi,” tegas Andre Pratama.

Badan Anggaran akan memanggil oknum wartawan itu untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis serta mengklarifikasi pemberitaan yang telah viral di media sosial.

“Terus terang kita dirugikan apalagi pemberitaan oknum wartawan ini tidak professional sesuai dengan standar kode etik jurnalistik,” tambahnya.

Menurutnya, Kode Etik Jurnalistik sangat jelas mengatur profesionalisme wartawan, harus menghasilkan berita akurat, dan tidak beitikad buruk terhadap isi pemberitaan.

Selain itu, wartawan selalu menguji kebenaran informasi, dan tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini yang menghakimi serta wartawan wajib menerapkan praduga tak bersalah .

“Seorang jurnalis tidak menulis berita berdasarkan prasangka, dalam pemberitaan yang ditulis oknum wartawan ini semua opini dan atas kesimpulannya sendiri, yang profesional lah dalam menulis berita, kasihan teman teman wartawan lainnya yang kompeten di bidang jurnalistik,” kata Ketua DPC. Partai Bulan Bintang ini.

Baca Juga  Bupati Laura Buka Musrenbang Kewilayahan RKPD Tahun 2024 Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan

Sebelumnya, pemberitaan tersebut terbit disalah satu media online, PPTK sudah bertemu dan langsung menjelaskan kepada oknum wartawan itu terkait program kegiatan yang dimaksud secara detail bahwa kegiatan makan minum DPRD Nunukan terbagi di beberapa sub kegiatan masing masing bagian.

Namun berita yang terbit tidak sesuai dengan hasil wawancara, bahkan oknum wartawan itu justru menggiring opini jika anggaran mamin DPRD Nunukan foya foya.

Andre juga sudah konfirmasi oknum wartawan itu, bahkan membantah kalau diksi foya foya di berikan tanda petik, padahal kenyataannya tidak ada tanda petik dalam kata yang dimaksud.

Olehnya itu dalam waktu dekat ini anggota DPRD Nunukan khususnya Badan Anggaran akan memanggil oknum wartawan tersebut, untuk mengklarifikasi Pemberitaan tersebut.

”Badan anggaran akan memanggil oknum wartawan yang telah melakukan pencemaran nama baik institusi DPRD sekaligus meminta maaf kepada anggota Dewan,” tutup Andre.(pubdokdprdnnk)

Baca Juga
Baca Juga  Pemkab Nunukan Jawab Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atar Raperda tentang LPj Pelaksanaan APBD 2022

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights