DAERAH

Anggota DPRD Nunukan Dengarkan Nota Penjelasan Bupati Tentang RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2023–2042

0
×

Anggota DPRD Nunukan Dengarkan Nota Penjelasan Bupati Tentang RTRW Kabupaten Nunukan Tahun 2023–2042

Share this article

DPNTimes.com, NunukanAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan mendengarkan Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Ranperda Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang da Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan Tahun 2023 – 2042, Senin (15//05/2023).

Mewakili Bupati Nunukan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus menghadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persindangan III Tahun Sidang 2022-2024, penyampaian Nota penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan tahun 2023-2042.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Rahma Leppa dan didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Saleh di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan.

Baca Juga  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024

Pada kesempatan itu, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para unsur pimpinan Daerah Kabupaten Nunukan dan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Nunukan atas segala perhatiannya sehingga Ranperda yang diajukan Pemerintah kiranya dapat diterima dan dibahas bersama.

Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan, begitupun dengan agenda paripurna hari ini yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Nunukan.

Disebutkan, Kabupaten Nunukan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan. Namun, perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup, tekanan masalah yang ditimbulkan oleh adanya peningkatan kebutuhan dan intensitas ruang, sehingga banyak menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah.

Baca Juga  Tanamkan Disiplin Anak Pedalaman, Satgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad Beri Latihan Baris Berbaris,

Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal yang berasal dari dalam maupun faktor eksternal yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Nunukan.

“Dinamika pembangunan internal dan eksternal wilayah Kabupaten Nunukan serta perubahan kebijakan nasional, provinsi dan kabupaten telah mempengaruhi penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan, sehingga perlu peninjauan kembali terhadap rencana tata ruang wilayah kabupaten,” pungkasnya.

Baca Juga
Baca Juga  Start Dilepas Bupati Finish Disambut Wabup, Lomba Gerak Jalan Indah Sambut HUT Kabupaten Nunukan Berlangsung Meriah

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights