DAERAH

Pemkab Nunukan Sampaikan Ranperda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Berusaha

8
×

Pemkab Nunukan Sampaikan Ranperda Pemberian Insentif Dan Kemudahan Berusaha

Share this article

DPNTimes.com, NunukanWakil Bupati (Wabup) Nunukan H Hanafiah menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pemberian Fasiltas/insentif dan Kemudahan Berusaha, Senin (30/10).

Raperda ini merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke 13 Masa Sidang I Tahun sidang 2023-2024.

Rapat Paripurna ini dipimpim Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan Saleh  dan Burhanuddin serta dihadiri Kepala OPD dan Unsur Forkopimda Nunukan.

Dalam Rapat ini, Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah menyebutkan investasi daerah merupakan data kunci dalam setiap upaya menciptakan pertumbuhan ekonomi baru.

Selain itu, kata Wabup, investasi daerah juga dapat mencetak lapangan kerja, meningkatkan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mengembangkan UMKM dan Koperasi.

Baca Juga  Dansatgas TMMD Ke-112: Membaca Dapat Meningkatkan Kemampuan Otak Anak

“Karena itu kedepan melalui peraturan daerah ini dapat menjadi peluang pemerintah daerah dalam menarik investor,” tegasnya.

Terkait hal tersebut, tambahnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akan memberikan informasi pelayanan pemberian insentif atau pemberian kemudahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Begitu juga dengan layanan proses pemberian insentif, pengawasan, dan pembinaan terhadap investasi yang dilakukan di Kabupaten Nunukan,” ucap dia.

Dalam kemudahan berusaha tersebut maka Pemkab berinisiatif merumuskan payung hukum sebagai pedoman implementasi pertumbuhan ekonomi baru di Nunukan.

”Perda ini juga dapat memberikan pedoman dan kepastian hukum dan menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon penanam modal,” kata Hanafiah.

Ia menjelaskan kepastian hukum dimaksud adalah memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab investor sebagai dasar penanam modal dan bagi pemerintah daerah hal tersebut menjadi dasar hukum untuk memberikan insentif penanaman modal.

Baca Juga  Wabup Nunukan H Hanafiah Sambangi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek

Penyampaian terhadap rancangan peraturan daerah tentang pemberian fasilitas/insentif dan kemudahan investasi sebagaimana telah diuraikan di atas, merupakan wujud usaha pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights