Intisari:
- DPRD menggelar RDP untuk menguji polemik mutasi ASN di Nunukan.
- Pemkab menegaskan mutasi bukan demosi, melainkan penataan berbasis sistem merit.
- Kuasa hukum ASN menilai kebijakan perlu diuji dan berpotensi digugat ke PTUN.
DPNTimes.com, Nunukan – Polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan terus bergulir dan menjadi sorotan publik.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Nunukan, Selasa (28/4/2026), pemerintah daerah memberikan penjelasan terkait kebijakan mutasi yang dilakukan pada 7 April 2026.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Nunukan Andi Mulyono bersama Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa di ruang Ambalat I DPRD Nunukan.
Perwakilan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), Muhammad Amin, menegaskan bahwa mutasi terhadap sekitar 208 ASN tidak dapat dikategorikan sebagai demosi atau penurunan jabatan.
Ia hadir mewakili Sekretaris Daerah yang tengah menunaikan ibadah haji dan menjelaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari penataan birokrasi untuk menempatkan ASN sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan mempercepat implementasi visi kepala daerah melalui program prioritas “17 Arah Baru Menuju Perubahan”.
Muhammad Amin menegaskan, seluruh proses mutasi telah mengacu pada sistem merit sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Mutasi ini bukan hukuman disiplin. Tidak ada proses pemeriksaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Karena itu tidak tepat jika disebut demosi,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam sistem ASN terbaru, tidak lagi dikenal istilah eselon. Jabatan kini terbagi menjadi manajerial dan nonmanajerial, sehingga perpindahan jabatan administrasi ke fungsional tidak otomatis berarti penurunan jabatan.
Terkait penyesuaian dari jabatan eselon IIIA ke IIIB, ia menyebut keduanya masih berada dalam rumpun jabatan administrator sehingga tidak dapat dimaknai sebagai penurunan status secara yuridis.
Pemkab Nunukan juga mengakui adanya perubahan kelas jabatan yang berdampak pada penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), namun hal itu disebut sebagai konsekuensi klasifikasi jabatan, bukan bentuk demosi.
Lebih lanjut, ia memastikan seluruh mutasi telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sistem aplikasi resmi sebelum dilaksanakan.
“Hanya ASN yang memenuhi syarat yang dapat diproses. Persetujuan teknis BKN merupakan syarat wajib sebelum mutasi dilakukan,” ujarnya.
Namun, kuasa hukum ASN terdampak, Febrianus, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai kebijakan mutasi tetap harus diuji secara objektif dan tidak boleh mengabaikan prinsip sistem merit.
Menurutnya, sejumlah ASN yang dimutasi memiliki catatan kinerja baik hingga sangat baik serta tidak pernah menerima sanksi disiplin, sehingga penempatan pada jabatan yang dinilai lebih rendah perlu penjelasan yang rasional.
“Dalam negara hukum, kebijakan harus bisa diuji secara objektif. Jika ASN berkinerja baik ditempatkan pada jabatan lebih rendah, maka harus ada indikator yang jelas dan terbuka,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan istilah terkait dasar penerbitan SK Bupati Nunukan Nomor 287 dan 288, yang dalam rapat disebut sebagai persetujuan teknis BKN, namun di sisi lain disebut sebagai rekomendasi.
Menurutnya, perbedaan tersebut penting karena menyangkut kekuatan dasar administrasi kebijakan.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui PTUN Samarinda sebagai langkah penyelesaian sengketa.
Sementara itu, pimpinan rapat Andi Mulyono menegaskan DPRD ingin memastikan penerapan sistem merit benar-benar berjalan dan tidak hanya menjadi jargon.
“Rapat ini untuk mendengar langsung klarifikasi pemerintah atas isu demosi yang ramai diperbincangkan masyarakat. Kita ingin memastikan sistem merit benar-benar dijalankan,” pungkasnya. (*)












