DPNTimes,Nunukan-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menggelar acara penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada 159 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi guru tahun 2022 di Lantai V Kantor Bupati Nunukan pada Senin (04/04).
Dalam sambutannya, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid berpesan kepada pegawai P3K yang baru saja menerima SK agar tidak membandingkan status mereka dengan PNS.
“Pada dasarnya, PNS memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan P3K. Perbedaannya, PNS menerima tunjangan pensiun namun P3K tidak,” kata Laura.
Lebih lajut, dia menjelaskan diangkatnya guru P3K ini merupakan jawaban atas kegelisahaan para guru honorer yang telah mengabdi hingga bertahun-tahun lamanya sehingga sudah sepantasnya peluang ini dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Ia juga berpesan kepada guru P3K agar menampakkan kredibilitas mereka dan menerima tantangan perkembangan teknologi dengan melahirkan inovasi pembelajaran di tengah masa pandemi covid-19 seperti saat ini.
“Tunjukkan bahwa guru P3K itu memiliki loyalitas, kapasitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Laura.
Selain itu, Laura secara tegas berulang kali menyampaikan kepada guru P3K agar bekerja sesuai dengan kontrak mereka dan tidak berpikir akan mengajukan mutasi ke tempat lain setelah mereka bekerja nanti.
Ia menekankan agar P3K mampu bekerja maksimal di tempat mereka masing-masing sehingga tidak menghasilkan penilaian negatif yang akan mempengaruhi proyeksi pemerintah terhadap P3K ke depannya.
Jika nantinya ada P3K yang mengajukan pindah dalam bentuk apapun, kata Laura, maka ia akan dinyatakan mengundurkan diri dan wajib mengikuti test lagi.
“Jadi, manfaatkanlah peluang ini dengan baik. Jangan sampai ada isu negatif yang dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah terhadap P3K,” tegas Laura.