HUKUM

Polres Nunukan Berhasil Amankan 4,933 Gram Sabu Selama Periode Januari 2024

68
×

Polres Nunukan Berhasil Amankan 4,933 Gram Sabu Selama Periode Januari 2024

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan berhasil mengungkap penyalahgunaan, narkoba jenis sabu dengan jumlah 4,933 gram.

Hal ini disampaikan dalam press release yang dipimpin Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (30/01).

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia yang didampingi Kapolsek KSKP Iptu Rizal Mochamad, Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati, Wakapolsek Sebatik Timur Ipda Misni dan Kanit Satreskoba Polres Nunukan Aiptu Sutrisno D. Simbolon, mengatakan, jajarannya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan (Lahgun) narkotika jenis sabu sebanyak 4,933 gram dalam tiga kasus.

Ini merupakan pengungkapan selama Januari 2024 dengan tiga kasus dan 3 tersangka dengan total barang bukti seberat 4,933,72 Gram.

Pengungkapan pertama dari Polsek Sebatik Timur, pelaku berinisial I diamankan di jalan Ahmad Yani RT. 10 Sebatik Timur, pelaku diamankan berdasarkan informasi akan berangkat ke Pare-pare, Sulawesi Selatan.

“Karena masih posisi di Sebatik, tim anggota Polsek Sebatik Timur mendalami dan berhasil mengamankan pelaku pada 12 Januari 2024,” Ungkap Kapolres Nunukan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dilakukan pengeledahan dan tim menemukan 6 bungkus plastik transparan dicurigai berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1.583,72 gram yang disimpan dalam kotak berisi keramik.

Baca Juga  Sekda Serfianus Pimpin Apel Korpri Gabungan OPD di Lingkungan Pemkab Nunukan

“Keterangan pelaku, barang tersebut dititipkan oleh seseorang bernama Max yang berada di Malaysia,” terang AKBP Taufik.

Ia menambahkan, Jika berhasil menyelundupkan sabu tersebut ke Pare-pare, Sulawesi Selatan, lelaku dijanjikan akan diupah Rp100 juta dan jika tiba di Pare-pare akan ada yang menjemput barang tersebut oleh orang yang tidak dikenal oleh pelaku karena semua dikendalikan oleh Max.

Kasus yang kedua, Pelaku yang merupakan seorang perempuan berinisal SA diamankan pada hari Sabtu 20 Januari 2024 di Hotel Melati Indah, Jalan Tien Soeharto RT.017 Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.

Modus pelaku membungkus barang haram tersebut dan dililitkan pada korset di bagian perut. Ketika dilakukan pemeriksaan, barang bawaan tidak ditemukan.

Namun, ketika tim polisi wanita (polwan) melakukan pemeriksaan badan ditemukan dua bungkus plastik ukuran besar warna hitam yang dilakban coklat di bagian perut dan satu bungkus plastik ukuran besar warna hitam dilakban coklat di pinggul bagian belakang yang dilapisi korset dan legging.

Saat dibuka, terang Kapolres Nunukan, di dalamnya terdapat sembilan bungkus paket sedang dan besar. Dua bungkus plastik ukuran besar dan 7 bungkus ukuran sedang warna transparan berisi sabu-sabu dengan total berat 1.350 gram.

Baca Juga  DPRD Kabupaten Nunukan Sampaikan Rekomendasi atas LKPj Kepala Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2022

Pelaku mendapatkan barang ini dari seorang perempuan yang dikenalnya dan sama-sama berangkat dari Pare-pare ke Nunukan, namun pada saat dilakukan penangkapan di hotel pelaku satunya berinisial I tidak ada di lokasi.

“Namun kita tetap melakukan pengejaran, karena mereka terpisah, ada yang di Makassar dan di Palu,” sebut dia.

Pelaku, tambahnya lagi, dijanjikan upah Rp10 juta untuk ongkos dan pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, pertama pada bulan Desember dan yang ini kedua kalinya namun berhasil kita gagalkan.

Kasus ketiga, yang berhasil diungkap Polsek KSKP pada Rabu 24 Januari 2024 di Pelabuhan Tunon Taka dengan tersangka inisial B bersama barang bukti 2 kilogram sabu.

“Pengungkapan ini berhasil setelah adanya pemindahan koper yang mencurigakan, sehingga personil Polsek KSKP memanggil pemilik barang tersebut,” ujarnya.

Saat pemilik barang turun dari Kapal Motor Thalia diminta untuk dibuka, namun pelaku pura-pura lupa pin akhirnya dibawa ke X-ray dan ditemukan dua bungkus yang dicurigai di dalam tas masing-masing. Ketika dibuka terdapat sabu-sabu dengan berat 2 kilogram.

Baca Juga  Pastikan Kelayakan Makanan untuk WBP, I Wayan Cicipi Semua Menu Masakan Dapur Lapas Kelas IIB Nunukan

Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari F yang berada di Sungai Melayu, Malaysia. Sabu ini rencananya akan dibawa ke Sulawesi Selatan.

Sehingga total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan Jajaran Polres Nunukan selama periode Januari 2024 sebanyak 4,933,72 gram.

“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan, pelaku I dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 1, B dan SA dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Tegas Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia. (MP/Red)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights