DAERAH

Mutasi ASN Dipertanyakan, DPRD Nunukan Soroti Kesetaraan Jabatan Fungsional

120
×

Mutasi ASN Dipertanyakan, DPRD Nunukan Soroti Kesetaraan Jabatan Fungsional

Share this article
Mutasi ASN Dipertanyakan, DPRD Nunukan Soroti Kesetaraan Jabatan Fungsional

Intisari:

  • DPRD mempertanyakan kesetaraan jabatan dalam mutasi ASN dari struktural ke fungsional.
  • BKPSDM menyebut mutasi bukan demosi, namun mengikuti regulasi dan uji kompetensi.
  • DPRD dorong perencanaan karier ASN lebih matang dan transparan.

DPNTimes.com, Nunukan – Polemik mutasi aparatur sipil negara (ASN) kembali mengemuka dalam rapat dengar pendapat antara DPRD Nunukan dan pemerintah daerah, Selasa (28/4/2026).

Anggota DPRD Nunukan, Ahmad Triyadi, secara tegas mempertanyakan kesetaraan jabatan ASN yang dikembalikan dari posisi struktural ke jabatan fungsional.

Dalam forum tersebut, Triyadi menyoroti logika mutasi yang dinilai tidak selaras dengan prinsip kesetaraan jabatan. Ia mencontohkan ASN yang sebelumnya menjabat sebagai administrator setelah dipromosikan dari jabatan fungsional muda, namun kemudian dikembalikan lagi ke jabatan fungsional pada jenjang yang sama seperti sebelum promosi.

Baca Juga  Pemkab Nunukan Terima Kunjungan Inspektorat Kabupaten Malinau

“Pertanyaannya sederhana, di mana kesetaraannya? Ketika mereka dipromosikan ke jabatan administrator, itu jelas naik. Tapi saat dikembalikan ke fungsional, kok kembali lagi ke fungsional muda?” tegas Triyadi.

Menurutnya, jika mengacu pada kesetaraan jabatan, ASN yang pernah menduduki jabatan struktural semestinya dikembalikan ke jenjang fungsional yang lebih tinggi, setidaknya setara dengan posisi terakhir yang diemban.

“Logikanya, kalau sudah pernah promosi ke struktural, seharusnya saat kembali ke fungsional bukan lagi muda, tetapi madya. Kenapa tidak disiapkan dulu tempat yang setara sebelum mutasi dilakukan?” ujarnya.

Triyadi menilai kebijakan tersebut berpotensi dimaknai sebagai demosi, meskipun pemerintah daerah menyebutnya sebagai bagian dari pembinaan jabatan.

“Setelah dipromosi lalu diturunkan kembali ke jabatan semula dengan level yang sama seperti sebelum promosi, masyarakat tentu bertanya: ini promosi atau demosi?” katanya.

Baca Juga  Dies Natalis Ke-76 HMI, Datu Iqro Tiga Hal Penting Ini Tentukan Keberhasilan Kepemimpinan

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan bahwa pengembalian ASN dari jabatan struktural ke fungsional bukanlah demosi, melainkan perpindahan jabatan sesuai regulasi.

ASN dikembalikan ke jabatan fungsional terakhir yang pernah dilantik secara resmi. Untuk naik ke jenjang fungsional madya, ASN wajib mengikuti uji kompetensi dan memenuhi persyaratan administratif sesuai rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ketika dikembalikan ke jabatan fungsional, mereka kembali ke jabatan pertama yang pernah dilantik. Untuk naik ke madya, harus melalui uji kompetensi terlebih dahulu,” jelas perwakilan BKPSDM.

Meski demikian, Triyadi menilai mekanisme tersebut masih menyisakan persoalan keadilan dan perencanaan karier ASN. Ia meminta pemerintah daerah memastikan proses mutasi dilakukan secara matang, transparan, dan memperhatikan kesetaraan jabatan.

“Jangan sampai uji kompetensi justru dilakukan setelah mutasi. Seharusnya disiapkan dulu jalurnya, baru dipindahkan. Ini yang menjadi kegelisahan kami,” pungkasnya.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Ikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi Daerah

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights