DAERAH

Jawaban Pemkab Nunukan atas Pandangan Fraksi–Fraksi DPRD Tentang Ranperda RTRW

8
×

Jawaban Pemkab Nunukan atas Pandangan Fraksi–Fraksi DPRD Tentang Ranperda RTRW

Share this article

DPNTimes.com, NunukanAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Nunukan Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan lll Tahun Sidang 2022 – 2023 terkait jawaban pemerintah daerah atas Pandangan Umum Anggota DPRD melalui Fraksi-Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (05/06/2023).

Rapat paripurna di Pimpin Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa di dampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan Sale S,E dan Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Anggota DPRD Nunukan banyak 16 orang serta Unsur Prokopim dan awak media.

Jawaban Pemerintah Daerah, Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid melalui Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah menyampaikan tanggapan atas pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura. Pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan ini.

“Setiap masukan dapat dijadikan catatan serta usulan dalam indikasi program pembangunan kemudian akan disampaikan yang kemudian dalam pembahasan. Namun demikian dapat disampaikan bahwa meretas kesenjangan ekonomi antar wilayah membutuhkan pendekatan yang komprehensif,” kata Hanafiah.

Faktor tersebut termasuk potensi lokal yang ada di setiap wilayah Kabupaten Nunukan. Beberapa potensi lokal yang dapat dimanfaatkan yaitu melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang signifikan, pengelolaan kekayaan alam kehutanan, pertanian, perikanan,  pariwisata, pertambangan dan energi dapat mengembangkan sektor tersebut untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.

Sedangkan untuk Fraksi Partai Demokrat, Pemerintah daerah berpendapat  RTRW ini merupakan wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur pola dari tempat tersebut berdasarkan sumber daya alam maupun buatan yang tersedia serta aspek administratif dan aspek fungsional untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Baca Juga  Gubernur Ajak Generasi Muda Kaltara Songsong Indonesia Emas 2045

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah pada konsepnya harus memperhatikan permasalahan memperhatikan sosial potensi, kondisi, dan budaya serta daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah.

“Karena itu, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan upaya penataan ruang.
Potensi sumber daya, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan, geostrategi. geopolitik, dan geoekonomi,” jelas Hanafiah.

Hal ini, lanjut dia menambahkan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang RTRW.

Aspek-aspek yang penataan ruang meliputi, ekonomi, mempengaruhi ruang meliputi, aspek teknis, sosial, budaya, hukum, dan lingkungan. Kegiatan kelembagaan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan mempengaruhi tingkat kerusakan lingkungan.

Para produsen umumnya mengeksploitasi alam terutama lahan dan air dalam mengembangkan usahanya. Untuk menanggulangi masalah pelaku membuat ekonomi produk lingkungan dan usahanya para tersebut, diharapkan yang dalam lebih para mampu ramah mengembangkan produsen harus memperhatikan tata guna lahan khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan.

Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah mengatakan rancangan peraturan daerah ini untuk lokasi permukiman masyarakat yang telah lama tinggal dan menetap namun masuk dalam kawasan hutan tidak serta merta dilarang namun pengaturannya diperbolehkan secara bersyarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 72 dan pasal 77.

Baca Juga  Rangkaian Acara HUT ke-24 Nunukan Untungkan Pelaku UMKM

“Namun solusi konkrit yang perlu dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria yaitu melalui mekanisme pengajuan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, penyelesaian dan pemberian perlindungan hukum atas hak- hak masyarakat yang menguasai/ memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan,” jelas dia.

Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu Tanah telah dimanfaatkan dengan baik,  bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, dan adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya.

Untuk pemetaan tata batas kawasan hutan yang diatur dalam rancangan peraturan daerah ini sesuai data kawasan hutan termutakhir yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan SK Nomor 6631/MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan Tahun 2020.

Adapun untuk Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, penataan ruang yang optimal dan tepat sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang. Kabupaten Nunukan secara geografis karakteristik wilayah terdiri dari tiga yaitu:  Wilayah pegunungan,  daratan bergelombang, dan  pesisir.

Hal ini mendorong perlunya pertimbangan yang tepat untuk membuat sebuah kebijakan agar tidak terjadi dampak yang mengakibatkan masalah ekonomi, sosial dan lingkungan. Penataan ruang yang tepat sasaran bertujuan untuk mensejahterakan sumberdaya alam rakyat, menggunakan secara bijak tanpa mengorbankan kebutuhan generasi di masa akan datang sebagai landasan pilar pembangunan berkelanjutan.

Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berbasis risiko bencana adalah salah satu upaya kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya bencana khususnya bencana banjir yang selalu terjadi di Kabupaten Nunukan. Arahan rencana tata ruang wilayah untuk memitigasi bencana banjir tertuang dalam ketentuan khusus rawan bencana pada pasal 48 kawasan pertampalan serta ketentuan umum zonasi.

Baca Juga  Kerja Sama Disdukcapil dengan Lapas Nunukan, 90 WBP Ikut Perekaman E-KTP

Terakhir, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Perjuangan Persatuan pemerintah daerah menyampaikan bahwa RTRW Kabupaten tidak menjelaskan secara detail terkait lokasi pembebasan lahan pada suatu wilayah, namun penataan ruang wilayah kabupaten memuat antara lain arahan rencana struktur ruang wilayah kabupaten; arahan rencana pola ruang wilayah kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten; dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten yang digambarkan dalam bentuk peta wilayah.

“Sedangkan, jangka waktu untuk evaluasi ulang rencana tata ruang wilayah ini dijelaskan pada pasal 113 yang menyebutkan bahwa jangka waktu RTRW Kabupaten yaitu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahunan, dalam hal terjadi perubahan lingkungan strategis, peninjauan Kembali RTRW Kabupaten dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan,” paparnya.(MP/red)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights