DPNTimes.com, Nunukan – Lembaga Pemsyarakat (Lapas) Kelas IIB Nunukan melalui Tim Unit Layanan Pengaduan Lapas Nunukan (LADU-PASKA) melakukan pengecekan dan membuka kotak pengaduan guna menindaklanjuti keluhan maupun saran, baik dari warga binaan maupun masyarakat pada Selasa (17/10).
Pengecekan sekaligus pembukaan kotak pengaduan yang terpasang di setiap blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya peningkatan kualitas pelayanan terhadap WBP maupun masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan I Wayan Nurasta melalui Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Fauzi Halim menyampaikan perlunya keterbukaan informasi publik yang nantinya akan berimplikasi pada transparansi kebijakan yang sedang berjalan dalam suatu organisasi atau instansi.
Selain itu, sebagaimana disampaikan Fauzi, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan reformasi birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta menjalankan arahan dari Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Gun Gun Gunawan.
“Kita diarahkan untuk menjadi seorang pegawai yang bertanggung jawab dan disiplin dalam hal apapun serta menjadi pemimpin dalam mengemban tugas dan tanggung jawab masing-masing,” terang Fauzi.
Selain itu, lanjut Fauzi, selain memfasilitasi pelayanan pengaduan baik bagi WBP maupun masyarakat, pihak Lapas Kelas IIB Nunukan juga mempublikasikan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dapat menyampaikannya di aplikasi Lapor maupun media sosial milik Lapas Kelas IIB Nunukan.
Lebih lanjut ia sampaikan, Lapas Kelas IIB Nunukan berkomitmen penuh untuk selalu berbenah, memperbaiki serta memberikan pelayanan yang memuaskan bagi WBP maupun Masyarakat.
“Selain melalui kotak pengaduan, masyarakat bisa menyampaikan aduannya melalui aplikasi Lapor maupun akun resmi media sosial Lapas Nunukan”, pungkasnya.