HUKUMPOLITIK

Usai Putusan PN Nunukan, Kuasa Hukum Siti Rosita Sayangkan Pernyatan Ketua Bawaslu

13
×

Usai Putusan PN Nunukan, Kuasa Hukum Siti Rosita Sayangkan Pernyatan Ketua Bawaslu

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Penasehat hukum Theodorus GEB dalam persidangan Siti Rosita menilai pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan, Moch. Yusran terlalu dini.

Meski majelis hakim PN Nunukan dalam persidangan Siti Rosita telah membacakan putusan pada Senin (5 Februari 2024), namun putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Atas putusan tersebut, kami berkesempatan untuk untuk menerima vonis atau mengajukan banding,” terang Theodorus.

Baca Juga  Apel Siaga Pengaman Natal 2023, Kalapas Nunukan Tanamkan Pentingnya Disiplin dan Komitmen bagi Lembaga

Ia menegaskan, salinan putusan PN Nunukan telah diterima oleh timya dan masih dalam tahap mempelajari apakah akan menerima atau menempuh jalur banding atas putusan tersebut.

Pihaknya, lanjut dia, berkesempatan untuk menempuh satu diatara dua opsi yang ada namun hingga saat ini timnya masih dalam tahap mempelajari putusan hakim.

“Semuanya akan jelas pada Senin, pekan depan karena itulah batas waktu yang diberikan kepada kami ,” ungkap Theodorus.

Karenanya, pernyataan yang dilontarkan Ketua Bawaslu Nunukan yang menganggap kliennya bersalah akan dipelajari.

“Jika ditemukan unsur pidana dalam pernyataan tersebut, kami tidak akan segan-segan melaporkannya kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI,” tegasnya.

Baca Juga  Sosper Perda Adminduk, Hj Nursan: Retribusi Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Gratis
Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights