LINGKUNGAN

Dugaan Adanya Pembalakan Hutan Mangrove di Sebatik Barat, NGO Auriga Minta Polisi Usut Tuntas

18
×

Dugaan Adanya Pembalakan Hutan Mangrove di Sebatik Barat, NGO Auriga Minta Polisi Usut Tuntas

Share this article

DPNTimes,Jakarta – Dugaan pembalakan hutan mangrove yang terjadi di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia tepatnya di Pulau Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mendapat sorotan.

Tidak tangung-tangung, adanya dugaan pembalakan hutan mangrove ini menjadi perhatian salah satu Non Governmental Organization (NGO) yang bergerak di bidang pelestarian sumber daya alam (SDM) dan lingkungan, yakni Auriga Nusantara.

Direktur Kehutanan Auriga Nusantara, Supintri Yohar menjelaskan, keberadaan hutan mangrove memiliki fungsi lindung yang sangat penting untuk lingkungan. Di antaranya sebagai habitat berbagai macam jenis burung, daerah pemijahan berbagai jenis ikan dan lainnya.

“Yang paling penting itu, hutan mangrove sebagai pelindung garis pantai, mencegah intrusi air laut dan menahan abrasi, sehingga keberadaan hutan mangrove dan wilayah sempadan pantai dilindungi Undang-Undang,” jelas Supintri, Jumat (10/02/2023) saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga  Kabupaten Nunukan Dapatkan Piala Adipura untuk Kedua Kalinya

Berdasarkan data hasil analisa Auriga Nusantara, Supintri menerangkan, luas hutan mangrove di Kaltara pada tahun 2000 lalu seluas 212.859 hektar. Namun, pada tahun 2018 mengalami penyusutan menjadi 110.660 hektar.

“Artinya, dalam kurun 18 tahun hutan mangrove di Kaltara menyusut 47 persen atau seluas 101.199 hektar, jika dibiarkan terus dan tidak dilindungi secara tegas maka hutan mangrove di Kaltara termasuk di Pulau Sebatik akan hilang dan rusak,” terangnya.

Dengan adanya dugaan pembalakan hutan mangrove di Pulau Sebatik oleh oknum tidak bertanggungjawab, Supintri menegaskan, Auriga tentu menyayangkan pembalakan itu sampai terjadi, mengingat fungsi hutan mangrove sangat penting untuk lingkungan hidup.

“Tentu Aurgia sangat menyayangkan, Auriga juga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat melakukan pengawasan serta menindak tegas pembalakan hutan mangrove di Pulau Sebatik sesuai Undang-Undang yang berlaku,” tegas Supintri.

“Termaksud, melakukan pemulihan hutan mangrove yang rusak, karena seperti kita ketahui bersama hutan mangrove ini memiliki fungsi yang sangat penting,” tambahnya.

Baca Juga  Pemkab Nunukan Ikuti Rakor Persiapan Roadshow Bersama Menko PMK Bahas Stunting dan Kemiskinan Ekstrim

Tidak hanya itu, Supintri menyarankan, agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dapat memperkuat perlindungan hutan mangrove, caranya melalui penetapan pada Peraturan daerah Tata Ruang (RTRW) provinsi atau kabupaten sebagai kawasan lindung.

“Selain penegakan hukum dari aparat keamanan, pemerintah daerah juga harus membuatkan peraturan daerah kawasan hutan mangrove yang tersisa, dengan begitu hutan mangrove di Kaltara punya status yang jelas,” sebutnya.

Terpisah, Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, dugaan pembalakan hutan mangrove di Pulau Sebatik yang belakangan ini heboh diberitakan nantinya akan dilakukan pendalamaan lebih lanjut.

“Kemarin sudah dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, akan kita periksa lagi pelaksanaannya dan untuk apa hutan mangrove yang ditebang itu, karena dari laporan awal lokasi hutan mangrove itu bukan wilayah konservasi,” ungkap perwira melati dua itu.

AKBP Taufik memastikan, jika dalam penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan jajaran Polres Nunukan mendapatan temuan baru dalam dugaan pembalakan hutan mangrove itu, dari Polres Nunukan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga  Pemerintah Bahas Percepatan Rehabilitasi Mangrove

“Yang jelas, kita masih melakukan penyelidikan mendalam terkait masalah administrasinya dan apakah masalah ini ada tindak pidananya,” pungkasnya. (cnt/KA)

Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights