DPNTimes.com, Nunukan – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kabupaten Nunukan.
Operasi gabungan ini digelar pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 15.00 Wita, setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar Pelabuhan Tunontaka, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H., memimpin langsung operasi yang melibatkan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNK Nunukan.
Tim segera melakukan penyelidikan di lapangan, memantau pergerakan target, dan membagi posisi di kawasan pelabuhan sekitar pukul 15.29 Wita.
Pada pukul 17.05 Wita, tim menghentikan seorang pria bernama Haeruddin (44), warga Jalan Tanjung Harapan Mamolo, yang sedang mengendarai sepeda motor menuju Pelabuhan Tunontaka.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu kantong plastik hitam berisi kotak rokok dan kotak HP merk OPPO.
Di dalam kotak tersebut terdapat:
- 5 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 250 gram
- 2 bungkus kecil sabu seberat 0,16 gram dan 0,52 gram
- 1 unit sepeda motor Honda Beat Street
- 1 unit handphone Vivo
- 1 bilah badik
- 1 buah kaca Fanbo
- 1 kotak rokok Marlboro merah hitam
- 1 kotak HP merk OPPO
Barang bukti disaksikan oleh buruh, penumpang, dan petugas pelabuhan yang berada di lokasi.
Haeruddin dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, kasus ini terkait dengan jaringan peredaran sabu seberat 1 kilogram yang sebelumnya diungkap dengan tersangka Edi (ED).
Pada Juni 2025, Edi memerintahkan rekannya BN (Boneng) untuk mengantar sabu dari Tawau, Malaysia, yang dipesan oleh RY (Roy) warga Tarakan. Barang haram tersebut akan diselundupkan ke Balikpapan.
Transaksi ini melibatkan beberapa pihak, dengan total upah mencapai Rp100 juta yang dibagi antara kurir, Edi, dan Boneng.
Selanjutnya, pada 23 Oktober 2025, Edi kembali menerima sabu seberat 1 kilogram dari Hafis alias Paci di Tanjung Batu Laut, Malaysia, yang rencananya dikirim ke Tarakan menggunakan speed boat.
Namun, rencana itu berhasil digagalkan Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltara bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tarakan di Pelabuhan Tengkayu I.
Anton Suriyadi Siagian menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan BNNP Kaltara dan aparat hukum lainnya.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan represif agar Nunukan tidak menjadi pintu masuk utama narkotika dari luar negeri,” tegas Anton.











