DAERAH

Anggota DPRD Nunukan Setujui Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024

5
×

Anggota DPRD Nunukan Setujui Ranperda Dana Cadangan Pilkada 2024

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024.

Persetujuan tersebut diraih melalui Rapat Paripurna ke-6 masa Sidang I Tahun 2023 – 2024 tentang Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Persetujuan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024, Senin (21/8/23) malam di Kantor DPRD Nunukan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, H Saleh  dan dihadiri Asisten II Bidang Administrasi Umum Pemkab Nunukan Syafaruddin beserta OPD Nunukan.

Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPRD Nunukan menyampaikan point pembahasan Ranperda, bahwa masa jabatan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten di Kalimantan Utara berakhir pada 2024.

Baca Juga  KPUD Nunukan Sampaikan 2 Usulan Rancangan Dapil, Anggota Dewan Idealkan Opsi Pertama

Hal tersebut beradasarkan Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Hasil Pemilihan 2020.

Selain itu, pasal 208 ayat (8) dalam peraturan perundang-undangan tersebut juga menjelaskan bahwa pemungutan suara serentak Nasional Pemilihan kepala Daerah di wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan Hendrawan S.Pd menyampaikan Laporan Hasil Rapat Pembahasan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024.

Kemudian dalam pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Permendagri No.54 Tahun 2019 tentang pendanaan Pemilihan kepala daerah provinsi dan Kabupaten/kota dibebankan melalui APBD Kabupaten/Kota yang tidak dibebankan dalam satu Tahun Anggaran.

”Pemkab Nunukan dapat membentuk Dana Cadangan berdasarkan ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah yang termaktub dalam Pasal 80 ayat (5) PP No.12 Tahun 2019,” jelas Hendrawan.

Baca Juga  Perusahaan Amerika Lirik Potensi Karbon Kaltara

Tujuan ditetapkannya Perda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024 sebagai pedoman Pemkab Nunukan dalam penyisihan penerimaan daerah untuk digunakan mendanai Pilkada Nunukan dan tidak dapat dibebankan pada satu tahun anggaran.

Sehingga besaran anggaran cadangan Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp. 50 Miliyar dan hal ini sudah disepakati bersama Tim Anggaran Pemkab Nunukan, Tim Harmonisasi Produk Hukum Pemkab Nunukan dan Bapemperda DPRD Nunukan.

“Harapan kami, kiranya produk hukum tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 memberi dampak positif untuk kemajuan masyarakat di Kabupaten Nunukan,” harap ketua Bapemperda DPRD Nunukan ini.

Sekretaris DPRD Muhammad Effendi membacakan Surat Keputusan DPRD Nunukan No.9 Tahun 2023 tentang Persetujuan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024. (Pubdokdprdnnk)

Baca Juga  WBP Nasrani Lapas Nunukan Ikut Ibadah Malam Natal
Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights