DAERAH

5 Fraksi DPRD Nunukan Tanggapi Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024

12
×

5 Fraksi DPRD Nunukan Tanggapi Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Kabupaten Nunukan untuk tahun anggaran 2024 sebesar 50 Milyar. Besaran anggaran tersebut mendapat tanggapan dari lima Fraksi DPRD Nunukan. Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPN dan Fraksi GKP. Tanggapan tersebut disampaikan melalui rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang I Tahun 2022 – 2024 di kantor DPRD Nunukan, Senin (21/8/23).

Masing masing Fraksi dalam Paripurna ini menyampaikan pemandangan umum masing-masing, yang diawali oleh Fraksi Partai Hanura.

Dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Hanura, yang disampaikan Hj Nikmah, fraksi ini meminta penjelasan besaran dana cadangan sesuai dengan estimasi penyelenggara Pemilu.

Selain itu, Fraksi Hanura juga meminta penjelasan Pemkab Nunukan terkait kesiapan penggunaan dana cadangan sesuai dengan kebutuhan ril pelaksanaan Pilkada Nunukan 2024.

Baca Juga  Bupati Laura Buka Lomba Asah Terampil Gelaran HKTI Kabupaten Nunukan

Kemampuan APBD juga menjadi pertanyaan Fraksi Hanura, Fraksi ini meminta Pemkab Nunukan untuk menjelaskan Kemampuan APBD Nunukan menyisihkan Dana Cadangan Pilkada yang dimaksud.

Selanjutnya, tanggapan pandangan Umum Fraksi Demokrat, yang disampaikan oleh Darmawansyah, Fraksi ini berharap dana Cadangan Pilkada 2024 yang dianggarkan tahun ini, tidak mengganggu capaian kinerja Organisasi Perangkat Daerah dan target Pembangunan Daerah.

Terkait hal tersebut, Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 harus disusun secara efisien dan objektif berdasarkan kebutuhan riil penyelenggara pemilu.

Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, oleh Andre Pratama, Fraksi ini sepakat membahas lebih lanjut Ranperda Pembentukan Dana Cadangan tersebut.

Mengingat hal ini merupakan Amanat Undang undang sehingga besar pembiayaannya tentu dapat membebani daerah sehingga Ranperda tersebut segera dibahas dan ditetapkan menjadi payung hukum daerah.

Baca Juga  Sekprov Resmikan Gedung Transit Asrama Haji Kaltara

Fraksi Perjuangan Pembangunan Nasional juga menanggapi Nota Penjelasan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 yang disampaikan oleh Lewi, S.Sos.

Fraksi ini juga menyetujui dan mendukung sepenuhnya Ranperda tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan lainnya.

Karena itu terhadap Ranperda Pembentukan dana Cadangan Pilkada ini, Fraksi PPN bersedia membahas lebih lanjut Ranperda tersebut bersama pihak eksekutif.

Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (GKP), yang disampaikan oleh Siti Raudah Arsyat ST, Fraksi ini menilai Dana Cadangan Pilkada 2024 merupakan langkah strategis untuk mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada pemilu 2024.

Hal ini sesuai dengan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah pasal 76 ayat 5. Perda Kabupaten Nunukan No.06 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mengacu pada pasal 41 Undang Undang No. 11 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundangan undangan.

Baca Juga  Hadiri Peringatan 1 Abad NU, Gubernur Sampaikan Ucapan Terima Kasih Sumbangsih Nyata bagi Masyarakat.

Berdasarkan payung hukum tersebut, maka Fraksi GKP menyetujui Pembahasan Raperda tersebut dengan harapan semua pihak mendukung secara konsisten hingga raperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Sumber : pubdokdprdnnk.

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights