DPNTimes.com, Nunukan – Tim gabungan Second Fleet Quick Respon (SQFR) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan menggagalkan upaya penyelundupan 23 calon pekerja migran Indonesia (CPMI), Jumat (21/02/24).
23 warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 11 dewa dan 12 anak-anak ini akan menyeberang ke Tawau Malaysia melalui Sungai Melayu, Sungai Pancang, Sebatik menggunakan speedboat.
Komandan Lanal Nunukan Kolonel Laut (P) Handoyo dalam press rilisnya menyampaikan upaya penggagalan ini berhasil dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya sejumlah orang yang akan berangkat ke Malaysia secara non prosedural.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti petugas lapangan dan mendapati dua kendaraan roda empat bermuatan penumpang menuju Sungai Melayu.
Usai pemeriksaan, diperoleh 23 orang penumpang tanpa dokument resmi yang rencananya akan berangkat ke Malaysia melalui perantara seorang calo yang kini sedang dalam pencarian.
“Kita sdh mengidentifikasi terduga calo TKI ilegal yang akan memberangkatkan CPMI non prosesural ini ke Malaysia,” tegas Kolonel Handoyo.
Disebutkan Handoyo, setiap CPMI yang akan berangkat ini membayarkan sebesar RM1.000 atau sekitar Rp3 juta lebih kepada calo tersebut.
“Namun, hal tersebut masih dalam tahap pendalaman,” tegasnya.
Pada kesempatan ini, Handoyo menegaskan bahwa Lanal Nunukan akan terus bersinergi dengan instansi vertikal lainnya dalam menjaga kemanan wilayah perairan perbatasan antara RI dan Malaysia .3
Sementara itu, Kepala BP2MI Kaltara, Kombes. Pol. F. Jaya Ginting mengapresiasi kerja petugas di lapangan karena berhasil menggagalkan upaya penyelundupan CPMI non prosesural ini.
Hal ini dinilai sebagai salah satu upaya negara dalam melindungi warganya yang akan berangkat ke luar negeri.
“PMI legal yang bekerja diluar negeri tentu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara dibandingkan mereka yang berangkat secara non prosedural,” ucap Ginting.
Karena, CPMI yang akan bekerja di LN diharapkan menunda keberangkatan sebelum semua legalitas pemberangkatan terpenuhi sehingga berhak mendapatkan perlindungan dari negara.