DPNTimes, Nunukan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan menyelenggarakan pemusnahan barang milik negara eks hasil tegahan 2022-2023 di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kantor Bea dan Cukai Nunukan pada Rabu (15/03).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Kusuma Santi Wahyuningsih yang hadir menyaksikan menyebutkan pemusnahan BMN eks tegahan ini merupakan hasil kerjasama dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Kodim 0911 Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan.
“Bea dan Cukai Wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia, terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas penyelundupan barang-barang ilegal. Salah satu perwujudkan upaya tersebut ialah melalui penindakan kepabeanan dan Cukai,” tegas Kusuma Santi
Ia menyebutkan hasil-hasil penindakan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku oleh Bea dan Cukai. Barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Tentu Bea dan Cukai berupaya untuk melakukan penindakan barang-barang ilegal yang masuk wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” terangnya.
Adapun BMN eks tegahan yang dimusnahkan pada kesempatan ini diantaranya, Kosmetik berbagai merk yang diimport tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 27.654 Pcs serta ballpress pakaian bekas senilai Rp. 1.486.965.750,-.
Kusuma Santi menjelaskan, produk kosmetik akan dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam larutan deterjen kemudian dibenamkan dalam tanah sedangkn ballpress akan dirusak dan dibenam dalam dalam di TPA Mamolo, Nunukan.
“Adapun potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang ini setelah dilakukan perhitungan sebesar Rp. 562.294.000 dan hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen kantor Bea dan Cukai Nunukan dalam menjalankan fungsinya sebagai “Community Protector” guna menjaga wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,” pungkasnya.