DPNTimes,Nunukan – Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia melalui Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan melakukan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak Usia Dini di Kawasan Perbatasan Negara.
Rapat Koordinasi tersebut berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri Selaku Kepala BNPP RI dan dilaksanakan di ruang pertemuan VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan melalui zoom meeting, Rabu (01/02).
Rapat Koordinasi ini juga diikuti oleh Kepala DSP3A Kabupaten Nunukan Hj. Farida Aryani, Kepala BPPD Kabupaten Nunukan Dian Kusumanto, Plt. kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan Hj. Miskiah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan Ahmad, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nunukan, Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Pernikahan Usia Dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh remaja dibawah umur yaitu antara 13 sampai 19 tahun yang dapat dibilang belum cukup matang baik secara fisik maupun psikologis.
Kabupaten Nunukan salah satu daerah di kawasan perbatasan yang termasuk dalam lokasi prioritas (Lokpri). Dimana pada pertengahan 2022 sudah ada 30 kasus perkawinan anak. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan pada 2021 yang masih terhitung belasan.
Mewakili Bupati Nunukan, Kepala DSP3A Hj. Farida Aryani menyampaikan bahwa apa yang disampaikan di media cetak online tentang pernikahan anak usia dini di Kabupaten Nunukan meningkat.
“Berita pernikahan anak usia dini memang cukup meningkat. Kita melihat arahan Presiden RI Bapak Joko Widodo kepada KemenPPPA yang berisikan 5 arahan, yaitu yang pertama peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan. Kedua, peningkatan peran ibu dalam pendidikan anak. Ketiga, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keempat penurunan pekerja anak. Kelima, pencegahan perkawinan anak. Ini menjadi point penting bagi kami yang berada di daerah perbatasan, permasalahanan perkawinan anak usia dini ini sangat riskan dan bagaimana nantinya masa depan bangsa kita,” ujarnya.
Dari DSP3A sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak usia dini di Kabupaten Nunukan. Salah satunya adalah dengan melakukan pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) baik di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Kemudian pembentukan Forum anak, baik di tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten, serta masih banyak upaya-upaya lainnya yang sudah berjalan.
Berdasarkan data Ibu hamil remaja, pada 2021 sebanyak 387 kasus, pada 2022 sebanyak 331 kasus. Sedangkan jumlah persalinan remaja pada 2021 sebanyak 253 kasus, dan pada 2022 sebanyak 260 kasus.
Tingginya angka perkawinan anak menimbulkan berbagai masalah kesehatan di antaranya ibu yang berusia di bawah 18 tahun yaitu memiliki 35% hingga 55% resiko yang lebih tinggi untuk melahirkan bayi dengan Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR) dibandingkan dengan ibu yang berusia di atas 19 tahun.
Angka kematian bayi 60% lebih tinggi pada ibu yang masih berusia di bawah 18 tahun. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa anak dari ibu muda memiliki 28% resiko kematian di bawah lima tahun yang lebih besar.
Kejadian kesakitan dan kematian ini diakibatkan oleh nutrisi ibu yang kurang baik, fisik dan psikis ibu yang belum matang, kurangnya akses bermasyarakat dan akses pelayanan kesehatan reproduksi dan resiko tinggi akan penyakit infeksi.
Menurut Dirjen Rehabilitasi sosial, Pepen Nazaruddin menyampaikan bahwa perkawinan anak usia dini terjadi karena beberapa faktor karakteristik masyarakat di daerah perbatasan.
“Yang pertama ekonomi, karena lokasinya terpencil, dan terisolasi sulit mengembangkan perekonomian di wilayah tersebut. Kedua pendidikan, rendah tingkat pendidikan dan kurangnya tenaga pendidik. Ketiga, kesejahteraan, terbatasnya aksesibilitas yang dapat di jangkau oleh masyarakat dan tidak seimbangnya populasi masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah. Keempat, kesehatan , terbatasnya fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan diri dan lingkungan. Kelima, keterbatasan informasi, terpencilnya lokasi menyebabkan sulit memperoleh informasi,” ungkapnya.
Selain itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak, Bidang Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari mengatakan bahwa orang tua berperan besar dalam pencegahan perkawinan anak usia dini.
“Orang tua melalui keluarga memutus mata rantai dengan melakukan pencegahan perkawinan anak usia dini. Ada lima Strategi Nasional Pencegahan perkawinan anak, yaitu lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak, optimalisasi kapasitas anak, aksesibiltas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan , penguatan koordinasi pemangku kepentingan,” ujarnya.
Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan RI meminta kepada Hj. Farida Aryani selaku Kepala DSP3A agar dapat mengajak para camat, lurah dan kepala desa agar dapat ikut menyosialisasikan atau menginformasikan tentang pencegahan terjadinya perkawinan anak usia dini yang terjadi di daerahnya. (Prokompim)