DAERAH

Partai Perindo Ajukan PAW, Sekretariat DPRD Nunukan Belum Tanggapi

14
×

Partai Perindo Ajukan PAW, Sekretariat DPRD Nunukan Belum Tanggapi

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Sekretariat DPRD Nunukan belum menanggapi surat permohonan Pejabat Antar Waktu (PAW) Partai Perindo atas salah satu anggota DPRD Nunukan.

Disampaikan Sekretaris DPRD  Nunukan Muhammad Effendi melalui Analis Hukum Bagian Persidangan, Perundang-Undangan DPRD Nunukan Herwin mengatakan Sekretariat DPRD belum mengambil sikap terkait penjadwalan dan pelantikan PAW.

Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Persidangan dan Perundang- undangan Sekretariat DPRD Nunukan Herwin, SH

”Sekretariat DPRD belum boleh mengambil sikap kapan penjadwalan pelantikan karrna ada upaya hukum yang dilayangkan Amrin Sitanggang dalam internal partai.” kata Herwin, Jumat (19/10) sebagaimana dikutip pada lama website DPRD Nunukan.

Baca Juga  Apel Pagi Perdana Kalapas Kelas IIB Nunukan yang Baru

Dijelaskannya, sesuai dengan mekanisme konstitusi UU Nomor 23, Sekretariat DPRD terlebih dahulu bermohon ke KPU paling lama lima hari.

Setelah itu, kata dia menambahkan, jawaban dari KPU kembli ke DPRD, kemudian pengusulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW kepada gubernur melalui bupati.

”Jadi memang ada surat permohanan yang masuk, namun hal ini belum bisa kita tindaklanjuti. Tentu ada mekanismenya sehingga tidak serta merta kita jadwalkan,” jelas Herwin.

PAW anggota legislatif Nunukan dari Partai Perindo Kabupaten Nunukan ini, tertuang dalam Surat Permohonan DPD Perindo Nomor: 377/DPD/KAB.NNK/PARTAI PERINDO/X/2023, tanggal 18 Oktober 2023.(pubdokdprdnnk)

Baca Juga  Akhirnya, Kabupaten Nunukan juga Meraih Penghargaan Anugerah Adipura
Baca Juga

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights