DPNTimes.com, Nunukan – Rapat paripurna jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD terhadap raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 – 2045, Selasa (16/07/2024).
Rapat itu dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa dan Wakil Ketua DPRD H. Saleh S,E dan anggota DPRD lainnya serta dari unsur Prokopim.
Asisten Pemerintah Kesra Kabupaten Nunukan, Abdul Munir menjawab dan dan menjelaskan pandangan umum Fraksi Partai Hanura yang memberikan masukan terkait perhatian terhadap UMKM, pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, meningkatkan kualitas SDM dalam mewujudkan transformasi sosial, ekonomi dan ekonomi menyongsong Indonesia emas 2045.
Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan berkomitmen melalui sasaran visi dan misi pembangunan RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045. Dimana pada misi 1 meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, berbudaya, dan berkarakter; misi 2 meningkatkan perekonomian yang tangguh dan berbasis sumber daya lokal.
Dijelaskan Munir, arah kebijakan transformasi periode 1 yaitu penguatan fondasi transformasi dimana dalam upaya membangun dasar peningkatan SDM. Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas penting dan utama dalam mewujudkan kualitas SDM melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan, penguatan tata kelola tenaga pendidik dan kompetensi pendidik yang modern dan adaptif, penguatan sekolah yang berkualitas berbasis riset, penguatan penyediaan afirmasi akses pendidikan.
“Terutama untuk daerah yang masih belum terjangkau termasuk perbatasan dan terpencil, penguatan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Sementara disektor kesehatan, penguatan terhadap pemerataan akses dan peningkatan pelayanan kesehatan berkualitas,” terang Munir.
Fokus afirmasi misi 1 ini untuk wilayah perbatasan, membangun dasar perluasan upaya promotif dan preventif, pengentasan stunting, pengendalian penyakit menular dan upaya pemenuhan tenaga Kesehatan yang berkelanjutan sesuai dengan kompetensinya.
Pada Misi 2, penguatan fondasi transformasi dengan arah kebijakan membangun dasar pembangunan dan pengembangan wilayah dalam mendukung super hubekonomi yang menggerakkan aktivitas ekonomi maju dan berdaya saing, pengembangan pusat-pusat industri melalui hilirisasi komoditi unggulan, dan pengembangan industri berbasis teknologi dan berkelanjutan.
“Membangun dasar pengembangan industri hijau bernilai tambah tinggi, membangun dasar pengembangan basis sektor-sektor ekonomi baru, membangun pengembangan Kawasan sentra produksi pangan terpadu, modern dan berkelanjutan,” tambahnya.
Selanjutnya, lanjut Munir menambahkan, pengembangan destinasi wisata potensial, membangun dasar industrialisasi koperasi melalui hilirisasi komoditas unggulan daerah, peningkatan keterkaitan UMKM pada rantai nilai industri domestik dan global melalui peningkatan akses ke sumber daya produktif termasuk pembiayaan dan pemasaran, dan penerapan kemitraan usaha, peningkatan produktivitas BUMD termasuk didalamnya penguatan ekonomi dan keuangan syariah dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal.
“Kedua misi dan arah kebijakan tersebut, diharapkan dalam beberapa tahun ke depan, Kabupaten Nunukan dapat menjawab tantang peningkatan SDM yang berkualitas, peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan angka kemiskinan, dan peningkatan Angkatan kerja, jelasnya.
Menjawab pandangan umum Fraksi Demokrat, dalam penyusunan rancangan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD), jangka menengah daerah dan tahunan senantiasa memperhatikan gambaran umum kondisi wilayah, permasalahan dan isu strategis daerah yang kemudian dijabarkan dalam visi, misi, sasaran dan arah kebijakan berdasarkan Permendagri 86 tahun 2017.
Untuk itu, dalam Dokumen Perencanaan 20 tahunan ini telah tersirat permasalahan Pembangunan yang telah disampaikan sebelumnya yaitu dalam Permasalahan Pembangunan dari Aspek Kesejahteraan Masyarakat.
Dalam tahapan makro pembangunan dalam RPJPD ini dimana Tahap 1 merupakan tahapan pembuatan fondasi transformasi Kabupaten Nunukan, dengan prioritas pada penguatan SDM masyarakat melalui ketersediaan pelayanan dasar yang berkualitas, penguatan SDM Birokrasi.
Arah pembangunan daerah untuk menjawab misi 1 yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul, berbudaya dan berkarakter dengan arah pembangunan.
“Dari arah pembangunan ini tentunya juga diikuti dengan arah kebijakan pada penguatan fondasi transformasi dimana upaya perluasan, pemenuhan kesehatan, pemerataan akses dan peningkatan pelayanan kesehatan dan pendidikan,” terang dia.
Dalam rancangan RPJPD Kabupaten Nunukan melalui Tahapan penguatan fondasi transformasi dengan arah kebijakan yakni percepatan wajib belajar 13 tahun, pemerataan kualitas antar satuan Pendidikan dan antardaerah untuk memastikan lulusan dengan kualitas yang setara dan tinggi, penguatan pengelolaan tenaga pendidik dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidik yang modern dan adaptif, peningkatan akses dan kualitas Pendidikan vokasi untuk menyediakan tenaga kerja dengan talenta terampil dan berpengalaman
Pada misi 2 meningkatkan perekonomian yang tangguh dan berbasis sumber daya lokal, dimana arah pembangunan daerah pada misi tersebut yakni dalam rangka penerapan ekonomi hijau dan ekonomi biru berkeadilan, peningkatan pemberdayaan ekonomi desa yang unggul dan terintegrasi dalam rantai pasok wilayah.
Arah pembangunan tersebut juga didukung dengan arah kebijakan penguatan fondasi transformasi melalui pembangunan dan pengembangan wilayah dalam mendukung super ekonomi yang menggerakkan aktivitas ekonomi maju dan berdaya saing, pengembangan pusat-pusat industri melalui hilirisasi komoditi unggulan, dan pengembangan industri berbasis teknologi dan berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Nunukan telah mengusulkan pembentukan daerah otonomi baru ke dalam rancangan RPJPD Provinsi Kalimantan Utara 2025-2045, DOB yang diusulkan dan dibahas yakni DOB Sebatik, DOB Krayan dan DOB Kabudaya.
“Usulan tersebut sesuai kewenangan pemerintah masing-masing. Hasil pembahasan tersebut telah dituangkan dalam arah kebijakan pembangunan Kalimantan Utara dan menjadi prioritas pemerintah provinsi dalam dokumen rancangan akhir RPJPD provinsi,” terangnya.
Menjawab pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terkait pengembangan infrastruktur dijelaskan secara khusus dalam Misi ke 5 RPJPD yakni meningkatkan infrastruktur dan konektifitas yang merata dan berkelanjutan yang mana arah kebijakannya yakni membangun dasar pengembangan Pelabuhan-pelabuhan simpul utama untuk mendukung pengembangan kawasan ekonomi yang dikembangkan secara terpadu baik Pelabuhan simpul domestik dan secara bertahap sebagai hub internasional, pengembangan bandara yang terintegrasi dengan pengembangan wilayah, penyelesaian jalan trans Kalimantan.
Termasuk peningkatan pembangunan jalan transformasi multimoda untuk menjangkau seluruh wilayah, pengembangan akuntan sungai untuk distribusi logistik serta akses ke simpul utama transportasi, pengembangan transportasi perkotaan termasuk sistem angkutan umum massal yang andal dan modern dalam melayani penumpang dengan proyeksi perkembangan penduduknya.
“Terkait dengan pandangan Kebijakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) telah diuraikan dan disampaikan pada pandangan Fraksi Partai Demokrat,” sebutnya.
Terkait dengan permasalahan air baku dan listrik tertuang dalam misi 5 RPJPD yaitu meningkatkan infrastruktur dan konektivitas wilayah yang merata dan berkelanjutan dengan arah pembangunan 20 tahun ini telah direncanakan pengembangan pasokan listrik terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia, penyediaan akses air minum serta sanitasi aman, berkelanjutan, dan inklusif sesuai karakteristik daerah, peningkatan air siap minum melalui jaringan perpipaan dan akses sanitasi melalui sistem terpusat di wilayah perkotaan.
Pengembangan kawasan perkotaan, yang terintegrasi dan berkelanjutan berbasis karakter wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung, pengembangan interkoneksi antarwilayah untuk evakuasi daya listrik terbarukan dan peningkatan kehandalan termasuk pemenuhan kebutuhan listrik di Ibu kota Nusantara, diperlukan pembangunan jaringan transisi 500 KV untuk mengevakuasi daya dari PLTA.
Pembangunan kelistrikan diarahkan untuk pemenuhan pasokan listrik rendah karbon terintegrasi dengan industri melalui pemanfaatan sumber energi tersedia, pemanfaatan energi baru terbarukan untuk memperbaiki bauran pembangkit listrik dan pemenuhan kebutuhan listrik, pengembangan dekarbobonisasi pembangkit fosil melalui cofiring dan peralihan menjadi pembangkit terbarukan, pengembangan sistem interkoneksi untuk meningkatkan kestabilan dan keandalan pasokan listrik, pengembangan teknologi digital untuk jaringan listrik cerdas (smart grid) guna mendukung peningkatan pasokan tenaga listrik.
Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nunukan, maka pemerintah daerah juga memperkuat penerapan ekonomi hijau dan ekonomi biru yang berkeadilan dimana pengembangan pusat-pusat industri melalui hilirisasi komoditi unggulan dengan diikuti pengembangan industri berbasis teknologi tinggi dan berkelanjutan.
Diharapkan, melalui pengembangan industri hijau bernilai tambah tinggi dan berkelanjutan untuk meningkatkan nilai tambah dan kompleksitas industri dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, pengembangan ekonomi biru diarahkan dapat menumbuhkan sektor-sektor ekonomi baru yang didorong berbagi pengembangan inovasi, pengembangan sentra produksi pangan terpadu, modern, berkelanjutan untuk pemenuhan konsumsi pangan dan gizi serta penguatan cadangan pangan nasional dan daerah menjadi bagian dalam upaya mengembangkan ekonomi hijau dan ekonomi biru yang berkelanjutan.
Pemberdayaan ekonomi desa yang unggul dan terintegrasi dalam rantai pasok wilayah serta penguatan UMKM menjadi bagian yang tidak terpisahkan didalam rantai pasok dalam pengembangan ekonomi hijau dan ekonomi biru secara berkelanjutan dalam 20 tahun ke depan.
Selanjutnya, menjawan pandangan umum Fraksi Perjuangan Persatuan Nasionalterkait prioritas Pembangunan di kecamatan, sebagaimana diketahui bersama bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 adalah merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah 20 Tahunan.
Dan kaitannya dengan program pembangunan yang dilaksanakan adalah berangkat dari tahapan kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis pembangunan daerah, kemudian ditetapkanlah visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah yang nantinya akan dituangkan dalam dokumen perencanaan lima tahunan (RPJMD) per periode dalam bentuk program pembangunan.
Pada sektor pertanian dan terkait potensi alam di setiap kecamatan, pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur Pertanian yang menjadi salah satu prioritas yang tertuang pada Rancangan RPJPD Kabupaten Nunukan Tahun 2025 – 2045 dalam visi Kabupaten Nunukan yaitu “KABUPATEN NUNUKAN BERANDA DEPAN NKRI YANG BERDAYA SAING, MAJU DAN BERKELANJUTAN”.
Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam pada sektor pertanian ditandai dengan peningkatan produksi dan produktivitas sektor pertanian yang juga menjadi aspek penting dalam mewujudkan ketahanan pangan daerah dalam 20 tahun ke depan.
“Sementara itu, peningkatan kinerja sektor industri dan perdagangan juga ditandai dengan meningkatnya nilai investasi swasta di Kabupaten Nunukan. Hal ini akan mendorong upaya hilirisasi produk lokal pertanian. Arah kebijakan tersebut mendukung pembangunan ekonomi hijau dan ekonomi biru yang berkelanjutan,” imbuhnya.(adv.dprdnnk