• Wagub Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., menghadiri secara daring Peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia yang dibuka Menhut Raja Juli Antoni, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk pengelolaan hutan berkelanjutan.
  • Terdapat empat proyek karbon yang telah disetujui dengan potensi sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen, nilai transaksi ekonomi diperkirakan mencapai Rp5 triliun dan potensi PNBP sekitar Rp500 miliar.
  • Jika diterapkan pada lahan terdegradasi seluas 12,7 juta hektare, sektor kehutanan berpotensi menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang mendukung target 8 persen, dengan syarat tata kelola transparan, akuntabel, dan bebas korupsi.

DPNTimes.com, TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala, S.E., M.Si., menghadiri acara Penyerahan Persetujuan Menteri Kehutanan terhadap Proyek Karbon dan Peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia secara daring dari Ruang Kerja Wagub, Kantor Gubernur Kaltara, Senin (6/7).

Baca Juga  BKD Resmi Buka Profiling ASN di Lingkungan Pemprov Kaltara

Kegiatan yang dipusatkan di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, tersebut dibuka secara resmi oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia (RI), Raja Juli Antoni.

« of 5 »

Dalam sambutannya, Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa peresmian Sentra Karbon Kehutanan Indonesia merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan pengelolaan hutan berkelanjutan dengan mengutamakan kesejahteraan masyarakat lokal.

Menurutnya, sentra karbon diharapkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru tanpa mengabaikan upaya pelestarian hutan.

“Kementerian Kehutanan diarahkan, dalam program ini, harus dipastikan hutan lestari, pembangunan tak boleh berhenti dan kesejahteraan masyarakat lokal merupakan hal yang pasti,” katanya.

Baca Juga  Peduli Fasilitas Pendidikan, Satgas Pamtas Yonif 131/Brs Bersihkan TK Pembina Papua

Raja Juli Antoni menjelaskan, penerapan perdagangan karbon menjadi transformasi model bisnis kehutanan, dari yang sebelumnya berorientasi pada penebangan menjadi penanaman dan pelestarian hutan.

Saat ini terdapat empat proyek karbon yang telah memperoleh persetujuan, terdiri atas tiga Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu perhutanan sosial dengan potensi sekitar 30 juta ton CO2 ekuivalen.

“Nilai transaksi ekonomi dari proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp5 triliun dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp500 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila skema tersebut diterapkan pada lahan terdegradasi seluas sekitar 12,7 juta hektare, maka sektor kehutanan berpotensi menjadi mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Menutup sambutannya, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa keberhasilan perdagangan karbon sangat bergantung pada tata kelola kehutanan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan manipulasi. (dkisp)