DAERAH

Partai Perindo Ajukan PAW, Sekretariat DPRD Nunukan Belum Tanggapi

111
×

Partai Perindo Ajukan PAW, Sekretariat DPRD Nunukan Belum Tanggapi

Share this article

DPNTimes.com, Nunukan – Sekretariat DPRD Nunukan belum menanggapi surat permohonan Pejabat Antar Waktu (PAW) Partai Perindo atas salah satu anggota DPRD Nunukan.

Disampaikan Sekretaris DPRD  Nunukan Muhammad Effendi melalui Analis Hukum Bagian Persidangan, Perundang-Undangan DPRD Nunukan Herwin mengatakan Sekretariat DPRD belum mengambil sikap terkait penjadwalan dan pelantikan PAW.

Baca Juga  5 Fraksi DPRD Nunukan Tanggapi Dana Cadangan Pilkada Nunukan 2024
Analis Hukum Ahli Muda pada Bagian Persidangan dan Perundang- undangan Sekretariat DPRD Nunukan Herwin, SH

”Sekretariat DPRD belum boleh mengambil sikap kapan penjadwalan pelantikan karrna ada upaya hukum yang dilayangkan Amrin Sitanggang dalam internal partai.” kata Herwin, Jumat (19/10) sebagaimana dikutip pada lama website DPRD Nunukan.

Dijelaskannya, sesuai dengan mekanisme konstitusi UU Nomor 23, Sekretariat DPRD terlebih dahulu bermohon ke KPU paling lama lima hari.

Setelah itu, kata dia menambahkan, jawaban dari KPU kembli ke DPRD, kemudian pengusulan peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW kepada gubernur melalui bupati.

”Jadi memang ada surat permohanan yang masuk, namun hal ini belum bisa kita tindaklanjuti. Tentu ada mekanismenya sehingga tidak serta merta kita jadwalkan,” jelas Herwin.

Baca Juga  Sosper Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian, Hj Nadia: Pastikan Pendidikan Kesantrian Berjalan Efektif

PAW anggota legislatif Nunukan dari Partai Perindo Kabupaten Nunukan ini, tertuang dalam Surat Permohonan DPD Perindo Nomor: 377/DPD/KAB.NNK/PARTAI PERINDO/X/2023, tanggal 18 Oktober 2023.(pubdokdprdnnk)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights