DPNTimes.com, Nunukan — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara menggelar kegiatan Coffee Morning sekaligus sosialisasi Realisasi Program Rencana Perubahan Sipatenas (Sistem Pengawasan Terpadu Netralitas ASN) di Ruang VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Selasa (11/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.
Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya Bawaslu menciptakan pemilihan yang berintegritas dan bermartabat dengan mendorong partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, Muhammad Amin, SH, mewakili Bupati Nunukan, menyampaikan apresiasi atas lahirnya sistem Sipatenas yang dinilai relevan dengan tuntutan publik terhadap profesionalisme ASN.
“Pertama-tama saya mengucapkan selamat dan sukses atas terealisasinya gagasan sistem pengawasan terpadu Netralitas ASN atau Sipatenas oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara. Ini merupakan gagasan yang tepat di tengah tuntutan publik kepada ASN untuk meningkatkan kapasitas, kapabilitas, dan profesionalismenya,” ujarnya.
Netralitas ASN dan Pentingnya Pengawasan
Dalam sambutan Bupati yang disampaikan Amin, dijelaskan bahwa netralitas ASN sangat berkaitan dengan regulasi yang berlaku dan kepatuhan dalam menjalankannya. ASN dituntut untuk menjadikan aturan sebagai rambu-rambu dalam bersikap, terutama di tengah euforia politik menjelang pemilu.
“Ada satu hal yang menjadi jembatan sekaligus mercusuar bagi ASN dalam bersikap, yaitu pengawasan. Dengan pengawasan, rambu-rambu yang harus dipatuhi terlihat jelas,” jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan fungsi pengawasan secara menyeluruh, sehingga ASN tetap berada pada koridor netralitas yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Nunukan, lanjutnya, menyambut baik inisiatif Sipatenas sebagai langkah strategis Bawaslu dalam penguatan pengawasan yang terpadu dan sistematis.
“Ini bukan sekadar proyek perubahan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, namun menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengawasan yang semakin maksimal. Kami berharap Sipatenas dapat berjalan efektif,” tambahnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemkab Nunukan dalam menegakkan netralitas ASN melalui berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Namun demikian, perlu sinergi dan kerja bersama agar terwujud ASN yang semakin profesional dan produktif. Oleh karenanya, kami mengajak seluruh stakeholder, khususnya jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten, untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” tegasnya.
Paparan Program Sipatenas: Jawaban Atas Tantangan Pengawasan Digital
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kaltara, Drs. Feri Mulia Siagian, AP., M.Si, memaparkan alasan lahirnya program perubahan strategis Sipatenas, antara lain:
-
Keterbatasan mekanisme pengawasan konvensional.
-
Ketergantungan pada laporan masyarakat dan pengawasan langsung lapangan.
-
Minimnya sistem digital terintegrasi untuk deteksi cepat pelanggaran di media sosial.
-
Keterbatasan dokumentasi dan bukti digital.
Melalui Sipatenas, Bawaslu dapat:
-
Mengidentifikasi unggahan publik yang mengandung dukungan politik dari akun yang diduga milik ASN.
-
Mendeteksi teks, status, gambar, tautan kampanye, jumlah interaksi (like & share), hingga story atau tweet yang memuat unsur kampanye.
-
Menelusuri video publik yang menampilkan ASN terlibat kegiatan politik atau menggunakan atribut kampanye.
-
Menyajikan hasil analisis dalam bentuk tangkapan layar dan laporan otomatis.
Program ini diharapkan meningkatkan kecepatan, akurasi, dan efektivitas pengawasan Bawaslu dalam memastikan netralitas ASN pada setiap tahapan Pemilu dan Pilkada.(prokompimnnk)






