NEWS

Dokumen Persyaratan Paslon Pilbup Nunukan Masih Diverifikasi

722
×

Dokumen Persyaratan Paslon Pilbup Nunukan Masih Diverifikasi

Share this article
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman SE

DPNTimes.com, Nunukan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan memasuki tahap  verifikasi dokumen bakal pasangan calon (Bapaslon) pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) Nunukan 2024.

Tahapan ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan yang harus dilalui setiap Bapaslon sebelum dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan.

Komisioner KPU Nunukan Divisi Tehnis dan Penyelenggaraan  Pemilu Abdul Rahman menjelaskan bahwa saat ini, KPU Nunukan masih dalam proses penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan. “Saat ini, kami masih dalam proses penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan, termasuk syarat calon,” terang Rahman.

Baca Juga  Joni Sabindo Siap Kawal Aspirasi Warga Desa Binusan Dalam

Dijelaskan Rahman, dalam proses penelitian dan verifikasi dokumen Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan telah dibentuk tim ,” ujar Rahman, Selasa (03/09).

Dokumen yang sedang diverifikasi mencakup berbagai persyaratan penting dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan, termasuk ijazah dan lain-lain persyaratan.

“Termasuk hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon yang baru saja selesai kemarin di Tarakan,” tegas Rahman.

Proses verifikasi ini, kata Rahman melanjutkan,  bertujuan untuk memastikan semua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Berakhir Sesuai Jadwal, KPU Nunukan Kantongi 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati

“Kami pastikan semua persyaratan dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini adalah bagian penting dari komitmen kami untuk menjamin transparansi dan integritas Pilkada 2024,” tegas Rahman.

KPU Nunukan berencana mengumumkan hasil verifikasi ini pada masa perbaikan dokumen, yaitu pada 5 dan 6 September 2024.

“Nanti kami akan umumkan di tanggal 5 dan 6 itu pada teman-teman LO bahwa mungkin terdapat beberapa dokumen yang masih dipertanyakan dan harus diperbaiki,” pungkas Rahman.

Jika memang dalam verifikasi ini masih ada syarat dokumen yang harus diperbaiki, maka KPU akan memberikan kesempatan kepada Bapaslon untuk memperbaikinya.

“Sebagaimana tahapan yang sudah diumumkan, maka masa perbaikan dokumen persyaratan calon yakni 5 hingga 8 September 2024. Kita berharap semua dokumen persyaratan paslon terpenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan,” tutup Rahman.

Baca Juga  KPU Nunukan Secara Resmi Umumkan Tahapan Pilkada 2024

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights