POLITIK

KPU Nunukan Secara Resmi Umumkan Tahapan Pilkada 2024

503
×

KPU Nunukan Secara Resmi Umumkan Tahapan Pilkada 2024

Share this article
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman SE

DPNTimes.com, Nunukan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara secara resmi mengumumlan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu Abdul Rahman. Ia menerangkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 secara resmi mengumumkan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024

“Pengumuman ini berdasarkan Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor 684/PL.02.PU/6503/2024 yang mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayata (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” terang Rahman.

Baca Juga  Kompak dan Ramai, H. Irwan Sabri Daftar ke PKS

Disebut Rahman, pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunkan akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.

“Unutk hari terkahir yakni Kamis, 29 Agustus 2024 akan buka pada pukul 08.00 dan berakhir pada pukul 23.59 Wita,” sebut dia.

Usai mendaftar, kata Rahman, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan pasangan calon  di RSUD Kota Tarakan pada 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024 dan hasilnya akan diumumkan pada 02 September 2024.

29 Agustus hingga 04 September 2024, tambah Rahman, adalah penelitian persyaratan administrasi pasangan calon, dan pada 05 hingga 06 September 2024 pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon.

“Paslon yang belum lengkap persyaratan administarsinya untuk memperbaiki atau melengkapi serta dapat mengajukan calon pengganti oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu pada 06 hingga 08 September 2024,” jelas Rahman

Baca Juga  Said Agil Sosok Pas Lanjutkan Kepemimpinan di KTT

Pada 06-14 September 2024, KPU akan melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi paslon dan penelitian dokumen calon pengganti jika ada kemudian pada 13-14 September 2024, hasil penelitan Perbaikan persyaratan administrasi Paslon akan diumumkan.

Pada 15-18 September 2024, KPU Nunukan juga memberi kesempatan kepada masyarakat terkait keabsahan persyaratan paslon untuk disampaikan kepada KPU.

“Dan pada 15-21 September 2024, akan dilakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon,” terang dia.

Pada 22 September 2024 merupakan penetapan pasangan calon dan  pada 23 September 2024 akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut paslon.

“Kampanye paslon dijadwalkan akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 24 November 2024 dan pencoblosan dijawalkan pada 27 November 2024,” jelas Rahman.

Baca Juga  Ambil Formulir Pilkada Tana Tidung, Relawan SAH Yakin PKB, PSI dan PPP Satu Orientasi Usung Warna Baru

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights