DPNTimes.com, Nunukan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Nunukan 2024, Senin (23 /09/2024)
Penetapan nomor urut ini berdasarkan Pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketetapan ini dituangkan dalam berita acara (BA) nomor 1560/ PL. 02.3 PA / 6503 /2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024 tertanggal 23/09/2024.
Prosesi pencabutan nomor urut ini didahului pengambilan nomor antrian oleh masing-masing paslon sebagaimana diatur dalam tata tertib dan mekanisme yang disampaikan Abdul Rahman, Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis dan Pelaksanaan Pemilu.
Dari hasil ini kemudian ditetapkan pasangan H Irwan Sabri dan Hermanus (Irama) mengawali pencabutan nomor urut disusul pasangan H Basri dan H Hanafia (Bahagia) kemudian pasangan Andi Akbar dan Serfianus (GAAS).
Nomor urut yang diambil masing-masing paslon kemudian secara serentak dibuka dan disaksikan oleh seluruh hadirin yang berada di area pelaksanaan pleno terbuka KPU Nunukan.
Disebutkan dalam BA, nomor urut 1 yakni paslon Bupati Andi M. Akbar Djanuarsa, S.E Wakil Bupati Serfianus, S. IP., M. Si sementara nomor urut 2 paslon H. Basri, M. Si dan H. Hanafiah, S.E., M. Si serta nomor urut 3 H. Irwan Sabri, S.E dan Hermanus, Sos (yp/red)