DAERAH

Bupati Laura Sampaikan Nota Pengantar Raperda RPJPD tahun 2025-2045

1070
×

Bupati Laura Sampaikan Nota Pengantar Raperda RPJPD tahun 2025-2045

Share this article
Bupati Laura Sampaikan Nota Pengantar Raperda RPJPD tahun 2025-2045

DPNTimes.com, Nunukan – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (24/06/24).

Dalam sambutannya, Bupati Laura menyebutkan RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun.

“Dokumen RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 ini selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan RPJPD provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan Indonesia emas,” jelas dia.

Lebih lanjut dijelaskan, tujuan penyusunan RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 adalah merumuskan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok daerah kabupaten Nunukan dalam kurun waktu 2025-2045.

Adapun yang menjadi dasar hukum dalam penyusunan dokumen ini yaitu:

  1. UU no. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional;
  2. UU no. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 86 tahun 2017 tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan nomor 19 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan tahun 2005-2025;
  5. Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD 2025-2045;
  6. Surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Bappenas nomor 600.1/176/sj dan nomor 1 tahun 2024 tentang penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045
Baca Juga  Perusahaan Amerika Lirik Potensi Karbon Kaltara

Diuraikan Bupati Laura, proyeksi jumlah penduduk dilakukan berdasarkan proyeksi penduduk kabupaten/kota provinsi Kalimantan Utara tahun 2020-2035 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistika (BPS).

Kemudian untuk tahun 2040-2045 dilakukan proyeksi berdasarkan rumus pertumbuhan penduduk geometri dimana pada 2045 diperkirakan jumlah penduduk di Kabupaten Nunukan mencapai 272.981 jiwa.

Proyeksi kebutuhan fasilitas kesehatan/pendidikan selanjutnya perumusan visi RPJPD Kabupaten Nunukan tahun 2025-2045 didasarkan pada kondisi saat ini, hasil evaluasi pelaksanaan kinerja RPJPD 2005-2025.

“Serta tantangan yang diperkirakan akan dihadapi dalam 20 tahun ke depan dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal, tambah Laura.

Baca Juga  Bupati Laura Terima Kunjungan Kepala KPPN Nunukan

Faktor internal menggambarkan kondisi Kabupaten Nunukan dua puluh tahun ke depan dengan berbagai permasalahan yang tersarikan dalam isu strategis daerah terkait sumber daya manusia, perekonomian, lingkungan hidup, infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan daerah.

Visi RPJPD Kabupaten Nunukan 2025-2045 juga memperhatikan kesinambungan visi RPJPD Kabupaten Nunukan 2005-2025 sebelumnya .

Adapun visi RPJPD Kabupaten Nunukan 2025-2045 adalah “Kabupaten Nunukan beranda depan NKRI yang berdaya saing, maju dan berkelanjutan”.

“Berbeda dengan RPJPD sebelumnya, terwujudnya visi pembangunan jangka panjang pada 2045 tercermin melalui sasaran visi.,” sebut Laura.

Tahapan rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) lima tahun yaitu :

  1. Tahap I (tahun 2025-2029) penguatan fondasi transformasi Kabupaten Nunukan, dan saat ini juga sedang disusun rancangan teknokratik RPJMD,
  2. Tahap II (tahun 2030-2034) akselerasi transformasi Kabupaten Nunukan,
  3. Tahap III (tahun 2035-2039) perwujudan daya saing Kabupaten nunukan, dan
  4. Tahap IV (tahun 2040-2045) memantapkan daya saing untuk mendukung perwujudan Indonesia emas

Peraturan daerah tentang RPJPD Kabupaten Nunukan 2025-2045 nantinya menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan untuk melaksanakan pembangunan yang mengacu pada RPJP nasional dan RPJPD provinsi Kalimantan Utara.

Baca Juga  Wabup Nunukan Resmi Tutup Turnamen Sepak Bola Bupati Cup Tahun 2023

“RPJPD Kabupaten Nunukan digunakan juga sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan daerah di Kabupaten Nunukan pada umumnya bagi seluruh stakeholder terkait,” ujar Laura.

Dokumen perencanaan tersebut juga menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah periode 2025 sampai dengan 2045 dalam menyusun visi, misi dan program prioritas yang akan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

RPJPD tahun 2025-2045 sebagaimana telah diuraikan di atas merupakan wujud usaha pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Keberadaan peraturan daerah tersebut sangat diperlukan sebagai instrumen hukum pemerintah daerah dalam menyusun dokumen perencanaan,” imbuhnya.(prokompimnnk/red)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights