NEWS

3 Ranperda Disetujui, Dua Diantaranya jadi Fondasi Perekonomian Kaltara

25
×

3 Ranperda Disetujui, Dua Diantaranya jadi Fondasi Perekonomian Kaltara

Share this article

DPNTimes.com, Tanjung Selor – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah melakukan persetujuan bersama terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ketiganya meliputi, Ranperda Tentang Penanaman Modal, Ranperda Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

« of 2 »

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara Ingkong Ala, S.E., M.Si didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si dan Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., , Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL, dan H. Muddain, S.T., dalam Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan I Tahun 2025, di Gedung DPRD Kaltara, Selasa (25/11).

Di kesempatan ini, Wagub Ingkong mengparesiasi antusiasme dan perhatian yang diberikan dalam proses pembahasan Ranperda.

Baca Juga  Pemprov Gelar Rakor Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah Kaltara Semester I Tahun 2025

Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif hadir sebagai respons proaktif Pemerintah Daerah terhadap dinamika perekonomian global yang semakin mengedepankan inovasi, kreativitas, dan kekayaan intelektual.

“Ranperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan landasan yang kuat bagi pelaku usaha ekonomi kreatif. Selain itu menciptakan ekosistem yang kondusif melalui fasilitasi permodalan, penyediaan ruang kreatif,” katanya.

“Perlindungan hak kekayaan intelektual, serta peningkatan kapasitas dan pemasaran produk, sekaligus mendorong penciptaan lapangan kerja baru,” sambungnya.

Sejalan dengan upaya pengembangan ekonomi kreatif, Ranperda Tentang Penanaman Modal juga memegang peranan vital sebagai instrumen untuk menarik investasi baik dari dalam maupun luar negeri yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Ia berharap penanaman modal yang masuk bersifat berkelanjutan dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi masyarakat.

Perda penanaman modal ini akan memberikan manfaat yang signifikan.

“Bagi Pemerintah Daerah, Ranperda ini memastikan adanya kepastian hukum dalam pengelolaan investasi, mempermudah koordinasi antar instansi, dan meningkatkan realisasi investasi yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi makro,” ucapnya.

Baca Juga  Bahas Isu Sosial Ekonomi Perbatasan pada Disertasinya, Gubernur Peroleh Predikat Cumlaude

Sedangkan bagi investor, Ranperda ini menjamin kemudahan berusaha, kepastian perizinan, dan perlindungan aset, pada akhirnya mendorong mereka untuk menanamkan modal lebih besar dan jangka pajang.

“Dan manfaat terbesar bagi masyarakat adalah terciptanya lapangan kerja,” ujarnya.

Pada kedua Ranperda ini, Wagub menegaskan bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban legislasi, tetap menjadi langkah maju yang signifikan dalam meletakkan fondasi ekonomi Kaltara yang lebih kokoh, mandiri dan adaptif terhadap tantangan masa depan.

Kemudian pada Ranperda Tentang APBD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2026, memiliki peran penting sebagai daya ungkit untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ingkong pun menyebutkan pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2026 menjadi momentum penting untuk meningkatkan serta mengejar pencapaian target pertumbuhan ekonomi jangka menengah, dan panjang karena menjadi titik awal akselerasi pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga  Benuanta Investment and Economic Summit 2025, Momentum Kebangkitan Kawasan Ekonomi di Utara Indonesia 

“APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan terus di desain untuk bisa menjawab perubahan dari resiko dan dinamika ekonomi,” pungkasnya. (dkisp)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights