DAERAHPOLITIK

KPUD Nunukan Sampaikan 2 Usulan Rancangan Dapil, Anggota Dewan Idealkan Opsi Pertama

71
×

KPUD Nunukan Sampaikan 2 Usulan Rancangan Dapil, Anggota Dewan Idealkan Opsi Pertama

Share this article

DPNTimes,Nunukan-DPRD Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas rancangan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Nunukan.

RDP yang digelar di Ruang Ambalat 1, Kantor DPRD Nunukan pada Selasa (29/11) tersebut dipimpin oleh Andre Pratama dan dihadiri oleh Ketua Dewan Hj Rahma Leppa, Wakil Ketua Saleh, Komisi II, dan Ketua KPU Nunukan Rahman beserta jajarannya.

Pada kesempatan ini, KPUD Nunukan memaparkan perihal usulan rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD dalam Pemilu 2024 nanti disusun berdasar tujuh prinsip penetapan alokasi kursi dan Dapil yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Bab III Pasal 185 dan 191 dan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota DPRD Kabupaten/ Kota dalam Pemilu 2024.

Tujuh prinsip penyusunan Dapil anggota DPRD yang dimaksud adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

Baca Juga  550 Unit Program Sambungan Rumah Mulai Dikerjakan di Desa Aji Kuning

Dengan memperhatikan prinsip-prinsip ini, KPUD Nunukan kemudian mengusulkan dua rancangan Dapil beserta alokasi kursi yang dinilai dapat memenuhi ketujuh prinsip tersebut.

Pertama, Dapil di Kabupaten Nunukan terbagi atas empat wilayah yakni Nunukan 1 (10 kursi) mencakup Nunukan; Nunukan 2 (3 kursi) mencakup Nunukan Selatan; Nunukan 3 (7 kursi) mencakup Sebatik, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Tengah dan Sebatik Utara; serta Nunukan 4 (10 kursi) mencakup Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu.

Usulan rancangan kedua, Dapil di Kabupaten Nunukan dibagi atas tiga wilayah yakni Nunukan 1 (10 kursi) mencakup Nunukan; Nunukan 2 (11 kursi) mencakup Sebatik, Sebatik Barat, Nunukan Selatan, Sebatik Timur, Sebatik Utara dan Sebatik Tengah; serta Nunukan 3 (9 kursi) mencakup Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu.

Baca Juga  Wakili Gubernur, Kadishut Kaltara Ingatkan Pentingnya Hutan Lindung

Menanggapi usulan rancangan alokasi kursi dan Dapil oleh KPUD Nunukan tersebut, anggota DPRD Nunukan secara bulat menyatakan dukungan mereka pada opsi pertama dengan berbagai pertimbangan termasuk tujuh prinsip yang telah disebutkan sebelumnya.

Bukan tanpa sebab opsi kedua tidak dilirik anggota DPRD Nunukan. Menurut mereka, meskipun penilaian KPUD Nunukan menganggap opsi kedua lebih banyak memenuhi prinsip penetapan alokasi kursi dan Dapil daripada opsi pertama, namun opsi ini dinilai tidak tepat jika diterapkan di Kabupaten Nunukan.

Lewi dari Fraksi PDI juga menegaskan opsi pertama lebih ideal dibandingkan opsi kedua meskipun dengan mempertimbangkan ketujuh prinsip, opsi kedua lebih banyak terpenuhi.”Saya malah sebaliknya, lebih ideal opsi pertama daripada opsi kedua,” tegas Lewi.

Hal senada disampaikan Robinson Totong. Menurutnya, dengan bergabungnya Kecamatan Nunukan Selatan dengan Dapil di Pulau Sebatik justru akan menimbulkan ketimpangan.

“Jadi kalau KPU Nunukan katakan bahwa opsi kedua lebih ideal karena mendekati 7 prinsip tadi, saya tidak setuju. Justru, ada ketimpangan jika Nunukan Selatan digabung dengan Dapil Sebatik,” ungkap dia.

Baca Juga  Gelar Press Release Akhir Tahun, Polres Nunukan Juga Musnahkan Sejumlah BB

Hasil RDP ini selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI untuk dijadikan pertimbangan sebelum alokasi kursi dan Dapil ditetapkan pada Februari 2023 mendatang.

Komisioner KPUD Nunukan Divisi Tenkis Penyelenggara Pemilu, Kaharuddin menjelaskan tahapan lainnya yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini adalah uji publik dimana KPUD Nunukan akan mengundang stake holder terkait termasuk akademisi dan tokoh masyarakat.

“Uji publik rencananya akan dijadwalkan di atas tanggal 10 Desember 2022 dengan mengundang stake holder terkait dan pemangku kepentingan lainnya, ” ungkap Kaharuddin.(*)

Author

Bagikan ini...

Leave a Reply

Verified by MonsterInsights